BERITA SUMUT – Aksi memalukan oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan semakin menambah panjang catatan hitam bagi Institusi Penegak Hukum Kejaksaan RI. Ia adalah Jaksa Ridwan Sujana Angsar dan Jaksa Noven Verderikus konon disebut sebagai terduga pemerasan.
Untuk informasi, saat ini Jaksa Ridwan Sujana menjabat sebagai Kepala Kejaksaan (Kajari) Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Vederikus menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uniknya, aksi dugaan pemerasan terbongkar saat Fransisco Bessie selaku Penasihat Hukum terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni, membacakan nota pembelaan (pledoi) dipersidangan perkara korupsi proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026).
Kala itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Agus Hermawan dengan dua Hakim Anggota yakni, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja dengan terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni, Didik Hariyadi dan Hendro Ndolu dengan register Perkara Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.
“Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum Jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang,” terang Fransisco saat membacakan nota pembelaan (pledoi).
Dugaan Pemerasan Terjadi
Fransisco mengungkapkan, Jaksa Ridwan menerima uang Rp140 juta tahun 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp50 juta di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon dirumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Selanjutnya, Jaksa Ridwan bertemu Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan itu, Ridwan menyebut uang yang diterimanya hanya Rp40 juta. Roni kemudian menelepon Gusty untuk menanyakan sisa uang tersebut.
Gusty Pisdon mengaku telah memberikan Rp10 juta kepada Benfrid Foeh yang belakangan diketahui sebagai Jaksa. Ridwan juga disebut sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi, Kota Kupang dan meminta tambahan uang sebesar Rp50 juta.
“Pada saat itu Jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan bahwa saya tidak mau tahu, kalian berdua (Rony dan Didik) harus siapkan uang Rp50 juta, besok harus serahkan kepada saya, karena ada keperluan di Jakarta,” tutur Fransisco.
Karena Didik tidak memiliki uang, Roni menanggung permintaan tersebut dan mengantar Rp50 juta ke gerbang Kejati NTT. Uang itu diterima sopir pribadi Ridwan dan disaksikan sopir Roni.
Selain Ridwan, Fransisco menyebut, Noven Verderikus yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelejen (Kasi-Intel) Kejari Oelamasi juga diduga memeras Roni sekitar Rp175 juta. Dari jumlah itu, Rp150 juta digunakan. Sementara sisanya, disebut untuk membayar ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Roni juga disebut menyerahkan Rp500 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu yang dibayarkan dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp300 juta.
“Sehingga semua bukti tersebut sudah kami serahkan secara resmi pada 21 April 2026 saat sidang berlangsung dan diterima langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menagani perkara tersebut,” ungkap Fransisco.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatra Utara, Rizaldi mengatakan, kasus ini tempat kejadian perkara wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT.
“Kami masih menunggu hasil dari klarifikasi Kejati NTT. Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, demikian kami sampaikan,” tutup Rizaldi, Jumat (1/5/2026).
Hal serupa juga diutarakan Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardianto. “Silakan dikomunikasikan dengan Kasi Penkum Bapak Rizaldi sebagai juru bicara Kejati Sumatera Utara. Terimakasih,” tutur Agung.
Sementara, Kajari Medan, Jaksa Ridwan Sujana ketika dikonfirmasi Matafakta.com mengatakan, dirinya berencana akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah menyebutnya melakukan pemerasan.
“Besok saya akan membuat laporan langsung ke polisi. Sebab ini sudah mencemarkan nama baik saya dan juga telah membawa nama Institusi,” ancam Jaksa Ridwan saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan dirinya oleh Bidang Pengawasan Kejati NTT, Ridwan menjelaskan, dirinya hanya mendapat informasi soal ada rencana itu. Sebab saat ini berada di Medan, Sumatera Utara.
“Saya hanya mendapat informasi soal ada rencana itu. Sebab saya saat ini berada di Medan. Nanti saya akan kesana untuk menjelaskannya,” tutupnya.
Terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun penjara terhadap terdakwa Roni.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp350 juta subsidair 120 hari penjara,” ucap Jaksa, Senin 27 April 2026.
Selain penjara, JPU juga menghukum terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan atau 1.080 hari. (Sofyan)






