BERITA JAKARTA – Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 7 Tahun 2026, tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret Pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).
Kebijakan tersebut, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja atau buruh serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam aturan ini, Pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan.
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja serta hak dan kewajiban para pihak.
Disisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan, hingga hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja atau buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. (Wahyu)






