BERITA BEKASI – Pengakuan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, jangan dipandang sekedar kesaksian biasa, tapi harus menjadi perhatian serius khususnya Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Polri.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Marcab Laskar Merah Putih (LMP), Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, menyimak pengakuan Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln dipersidangan kasus ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 April 2026.
“Suap-menyuap, baik aktif (memberi) maupun pasif (menerima), termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam hukum Indonesia, termasuk penyuapan terhadap pegawai negeri,” terang Eko, Jumat (10/4/2026).
Praktik ini, kata Eko mencerminkan rusaknya mental pejabat dan pelanggaran berat terhadap Kode Etik serta sumpah jabatan, dimana posisi kekuasaan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan mengancam keadilan juga merusak profesionalisme Penegak Hukum.
“Pengakuan Henri Lincoln tersebut, tidak hanya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan, terkait upaya merintangi proses hukum atau obstruction of justice,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Eko, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mentersangkakan Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menyusul Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM. Kunang (HMK).
“Tidak ada alasan lagi bagi Penyidik KPK untuk tidak mentersangkakan Henri Lincoln, terkait kasus suap dan ijon proyek yang sekarang, terus begulir seminggu dua kali Senin dan Rabu di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya.
Pengakuan Henri, tambah Eko, dipersidangan Tipikor Bandung, terkait kasus suap dan ijon proyek yang telah merusak nama baik Institusi Kejaksaan RI dan Polri, terutama yang diwilayah, dalam persidangan yang dibuka untuk umum.
“Pengakuan Henri dipersidangan Tipikor Bandung bahwa telah menyuap Kejaksaan dan Kepolisian wilayah ini berbahaya dan dapat merusak kepercayaan masyarakat khususnya di Jawa Barat. Semoga ini ditindaklanjuti secara serius,” pungkas Eko.
Pengakuan itu mencuat dalam sidang ke-5 saat Hakim Anggota, Jeffry Yefta Sinaga, mencecar Henri terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, Hakim menyinggung adanya pemberian uang ke pihak Kepolisian hingga Kejaksaan.
“Saya mau tanya kepada saudara saksi berdasarkan BAP saudara adanya uang ke Polda, Kanit, Krimsus, Kejati Jabar, Kejari Bekasi. Uang suap atau uang apa?,” tanya Majelis Hakim, Jeffry pada Henri Lincon. “Uang suap, Pak Hakim,” jawab Henri tegas setelah didesak.
Tak berhenti di situ, Henri juga mengungkap tujuan pemberian uang tersebut. Henri menyebut dana diberikan agar laporan masyarakat terkait dugaan korupsi tidak berlanjut ke proses hukum. “Untuk menghentikan laporan yang masuk,” ujar Henri dihadapan Majelis Hakim. (Tim)






