Pelayanan PTSP Mahkamah Agung RI Mengecewakan

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Sumber daya manusia pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mahkamah Agung (MA) RI, masih jauh dari kata memuaskan. Alih-alih memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat umum, namun yang terjadi petugas PTSP malah meminta dilayani, Senin (6/4/2026).

“Pengalaman kami mencari informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak serumit di Mahkamah Agung. Kami hanya menjelaskan kepada petugas PTSP soal nama terdakwa dan asal mula perkara apakah perkara perdata, pidana umum atau pidana khusus,” terangnya.

“Tetapi disini kami seperti dipingpong apakah perkara yang dicari sudah banding, kasasi atau peninjuan kembali. Padahal kami sudah menjelaskan akan mencari informasi nama terdakwa dan perkara pidana khusus. Sebab kami bukan pihak yang berperkara,” sesal dia.

Hal ini berbanding terbalik dengan pelayanan yang berikan PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam hal mencari informasi melalui berkas yang ada dalam diska komputer (direktori putusan pengadilan) tanpa harus menanyakan nomor perkara baik perkara pidana umum, perdata, atau pidana khusus.

Lucunya setelah diberitahukan nomor perkara pidana, sang petugas PTSP MA-RI malah menelpon rekan kerjanya untuk mencarikan informasi yang dituju.

“Tolong dibantu carikan putusan perkara pidana,” ucap petugas PTSP MA-RI melalui handphone, Senin siang.

Tak hanya itu saja, empat loket pelayanan yang disediakan hanya terisi dua loket. Yakni loket persuratan dan loket meja informasi. Dan dua loket lainnya terkesan hanya sebagai hiasan saja.

Mungkin saja pihak MA tidak memberikan pelatihan khusus kepada petugas PTSP mengenai tata cara mencari informasi penelusuran perkara melalui website MA, sehingga musti berpatokan pada nomor perkara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB