BERITA JAKARTA – Materi pelajaran penuntutan di Badiklat Kejaksaan RI sering dinilai kurang memadai, terutama dalam mengakomodasi beban kerja riil dan kebutuhan kompetensi teknis yang dinamis.
Modul pelatihan disinyalir belum sepenuhnya menjelaskan detail prosedural waktu penuntutan, serta lambat mengadaptasi penggunaan teknologi informasi.
Seperti pembaruan kurikulum, dibutuhkan evaluasi kurikulum untuk lebih fokus pada praktik penanganan perkara korupsi dan perkara tindak pidana umum yang kompleks.
Kemudian adaptasi teknologi, pelatihan perlu meningkatkan fokus pada teknologi digital untuk efisiensi penuntutan.
“Kompetensi Jaksa diperlukan peningkatan kualitas materi untuk memastikan Jaksa fungsional memiliki kompetensi yang mumpuni,” ucap sumber Matafakta.com, Minggu 5 April 2026.
Menurut sumber, peningkatan kualitas pengajaran pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) menjadi kunci untuk menghasilkan Jaksa yang kompeten di era hukum modern.
“Tapi celakanya yang terjadi malah sebaliknya, materi penuntutan semestinya dipelajari selama satu pekan oleh peserta didik, namun dipangkas menjadi satu hari,” sesal sumber.
Tak hanya itu saja, dampak materi penuntutan di Badiklat Kejaksaan RI yang dinilai kurang memadai berpotensi menyebabkan ketidakmampuan Jaksa dalam merespons dinamika hukum.
Selain itu, penurunan kualitas dakwaan atau tuntutan serta kurangnya kemampuan teknis, khususnya dalam penanganan perkara kompleks atau tindak pidana baru.
“Hal ini memicu kebutuhan mendesak akan transformasi kurikulum dan peningkatan kapasitas SDM aparat;” tegasnya.
Masih kata sumber, dampak kurangnya materi penuntutan peningkatan risiko hukum tuntutan pidana yang diajukan Jaksa berpotensi kurang optimal atau tidak didukung bukti yang kuat di persidangan.
“Kualitas dakwaan rendah karena Jaksa kesulitan menyusun surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil yang berisiko pada putusan bebas atau lepas,” tutur dia di Jakarta, Sabtu 4 April 2026.
Parahnya lagi, tertinggal dalam dinamika hukum lantaran kurangnya pemahaman terhadap modus kejahatan baru, hukum acara, atau perkembangan regulasi yang cepat.
Sumber menuturkan rendahnya integritas jika materi pengajaran tidak menyertakan penguatan moral yang cukup, risiko pelanggaran integritas oleh aparatur meningkat.
Situasi ini mendorong kebutuhan mendesak untuk merombak materi diklat, terutama terkait sistem penuntutan dan peran advocaat generaal.
“Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pengembangan kurikulum yang adaptif, fokus pada praktik teknis (seperti audit digital) serta peningkatan integritas untuk mendukung kinerja Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis),” tutup sumber.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan media masih berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Leo Ebenezer Simanjuntak meski nomor kontak diduga telah diblokir. (Sofyan)






