Dr. Weldy Jevis Saleh Soroti Pengalihan Status Tahanan Eks Menteri Agama

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

BERITA JAKARTA – Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri dalam semangat pemberantasan korupsi, belum pernah ada tersangka bisa ditanguhkan penahanannya.

Hal tersebut dikatakan Praktisi Hukum & Akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, soroti pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) oleh KPK.

“Meski pihak KPK klaim sudah sesuai kajian dan aturan, tapi ini menjadi sejarah baru selama berdirinya KPK di Republik ini,” tegas Weldy kepada Matafakta.com, Minggu (22/3/2026).

Terlebih lagi, kata Weldy, YCQ mulai ditahan di Rutan Cabang KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan Praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Apalagi YCQ sempat ajukan Prapradilan yang selalu dianggap sebagai perlawanan terhadap Penegak Hukum. Ini betul-betul diluar dugaan,” ucapnya.

Jika ini, sambung Weldy, dibandingkan dengan tahanan korupsi yang lain tentu bertentangan dengan azas Equality Bifore The Law “semua sama dimata hukum” tidak pandang bulu.

“Perlindungan hukum yang baik memerlukan penegakan hukum yang konsisten, adil dan tidak diskriminatif oleh Aparat Negara dalam mengimplementasikan hukum Justice on the Law,” tegasnya.

Meski itu, tambah Weldy adalah kewenangan KPK dan KUHAP membuka ruang pengalihan penahanan, tapi bukan itu persoalannya melainkan pada konsistensi Penegakkan Hukum.

“Bagaimana dengan para tahanan dugaan korupsi lainnya apakah bisa dikabulkan juga jika ada permohonan dari keluarganya? Ini akan menjadi preseden buruk bagi KPK kedepan,” pungkas Weldy.

Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, YCQ jadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026. Sejak saat itu, YCQ sudah tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pengalihan ini, kata Budi atas permohonan keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11), UU Nomor: 20 Tahun 2025, tentang KUHAP. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru