BERITA JAKARTA – Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly menilai ketidakpastian hukum dan status tersangka seumur hidup yang diterapkan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam perkara suap dengan tiga tersangka yakni, Zarof Ricar, Lisa Rahmat dan Isodorus Iswardojo merupakan sebuah pelanggaran. Inti masalahnya adalah ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang dialami para tersangka.
“Isidorus Iswardojo yang berusia 88 tahun dan sakit, tidak pernah ditahan. Statusnya sebagai tersangka dapat melekat seumur hidup tanpa pernah dibuktikan bersalah atau tidak bersalah di Pengadilan,” ucap Ronald saat menanggapi pemberitaan media ini soal kepastian hukum, tiga tersangka suap bakal disandang seumur hidup, Jumat (13/3/2026).
Ronald mengatakan, hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjamin seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Agung hanya menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan berkas akan dilimpahkan, namun tidak ada timeline yang jelas. Ketidakjelasan ini mengakibatkan hukum menjadi abu-abu, dimana tersangka tidak memiliki kepastian hukum mengenai status dan nasibnya,” ulas Ronald.
Ronald juga memandang bahwa keputusan penyidik untuk tidak menahan ketiga tersangka dapat dibenarkan secara prosedural, namun menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Pertama, alasan subyektif dengan tidak menahan Isidorus karena faktor usia 88 tahun dan sakit adalah pertimbangan kemanusiaan yang umum dalam hukum acara pidana (dapat merujuk pada Pasal 21 KUHAP). Begitu pula Zarof Ricar dan Lisa yang sudah ditahan, terkait dengan kasus lainnya,” beber dia.
Ronald melanjutkan, meskipun secara hukum dimungkinkan, masyarakat dapat menilai bahwa tersangka kasus besar yang tidak ditahan, menciptakan persepsi lemahnya penanganan perkara atau adanya perlakuan istimewa.
“Yang pada akhirnya menjadi pertanyaan publik terhadap institusi Penegak Hukum,” sindir aktivis anti korupsi ini.
Dampak dan Implikasi Kasus
- Hak konstitusional para tersangka untuk mendapatkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan (asas peradilan cepat) terabaikan. Mereka terstigma sebagai tersangka tanpa kejelasan proses, vonis sosial (social judgement).
- Kinerja Kejaksaan Agung menjadi dipertanyakan. Ketidakmampuan membawa kasus ini ke Pengadilan dapat diartikan sebagai kegagalan dalam memberantas mafia peradilan, yang justru menjadi tujuan utama dari penyidikan kasus ini.
- Publik melihat fakta adanya dugaan praktik “makelar kasus” di lembaga peradilan tertinggi, namun tidak melihat ujung penyelesaiannya. Hal ini menciptakan ruang sinis & merusak kepercayaan terhadap supremasi hukum negara kita.
Kasus tiga tersangka ini adalah cerminan ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, aparat berhasil mengungkap praktik haram “mafia peradilan” yang telah mengakar. Di sisi lain, pengungkapannya mandek dan justru melahirkan masalah baru yaitu ketidakpastian hukum.
Agar tidak menjadikan mereka “tersangka seumur hidup”, Kejaksaan Agung wajib hukumnya segera mengambil langkah konkret.
Karena tanpa kepastian, yang ada bukanlah penegakan hukum, melainkan siksaan prosedural bagi para tersangka yang berlarut dan berkepanjangan. (Sofyan)






