Kerugian Negara Rp161 Miliar, Boyamin: Kasus RS. Sumber Waras Belum Selesai

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Kasus lahan Sumber Waras belum selesai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menyatakan potensi kerugian Negara Rp161 miliar.

Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), Boyamin Saiman.

“Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung harus pulihkan kerugaian Rp161 miliar, KPK harus teruskan penyelidikan dan batalkan penghentiannya,” kata Boyamin dalam rilisnya, Kamis (5/3/2026).

Dikatakan Boyamin, berdasar jawaban BPK dalam persidangan Praperadilan perkara Nomor: 15 /Pid.Prap/2026/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terungkap kasus pengadaan lahan Sumber Waras belum selesai dikarenakan dalam jawaban BPK menyatakan :

  1. Terdapat dugaan penyimpangan dalam pembelian dan berpotensi merugikan keuangan Negara sebanyak Rp161 miliar.
  2. Dugaan kerugian belum dipulihkan.
  3. Akibat belum dipulihkan maka BPK menyatakan LHP terhadap Pemprop DKI Jakarta adalah Wajar Dengan Pengeculian (WDP).

Untuk itu, kata Boyamin, semestinya KPK membatalkan penghentian Penyelidikan dan tetap melanjutkan Penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan Penetapan tersangkanya siapapun yang terlibat.

“Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung harus melakukan penagihan uang Rp161 miliar kepada Yayasan RS. Sumber Waras untuk memulihkan potensi kerugian sebagaiman hasil pemeriksaan BPK. Uang Rp161 miliar adalah cukup besar guna kebutuhan pembangunan rakyat dan wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.

Sidang Praperadilan ini, lanjut Boyamin, memasuki tahap akhir berupa putusan pada hari ini, Kamis 5 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

“Semoga Hakim mengabulkan, sehingga memberikan kepastian dan keadilan atas sengkarut kasus pembelian lahan bekas RS. Sumber Waras,” ucapnya.

Kesimpulan dari jawab jinawab dan pembuktian persidangan

  1. Bahwa berdasarkan bukti TI-3, Termohon I (KPK), telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) pada tanggal 09 Mei 2023 atas kasus pembelian lahan RS. Sumber Waras yang terindikasi adanya kerugian daerah senilai Rp191,33 miliar.
  2. Bahwa namun demikian, berdasarkan Bukti Surat yangi diajukan Para Pemohon mulai dari P-3–P11, yaitu berdasarkan Laporan dari Termohon II (BPK) ke Termohon I.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2015 dalam temuan BPK menemukan adanya pelanggaran dalam pembelian lahan RS. Sumber Waras.

Bahkan BPK menegaskan, adanya dugaan penyimpangan dan kerugian dan dimana pemeriksaan tersebut hinga dua kali dan selama empat bulan lamanya, BPK melakukan investigasi yang hasilnya diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

  1. Bahwa setelah menerima hasil audit investigasi, KPM telah memeriksa tidak kurang 50 saksi untuk mengusut kasus ini, termasuk terduga Korupsi.
  2. Bahwa setidaknya ada enam penyimpangan yang terjadi terkait proyek tersebut, mulai dari tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, hingga transaksi dan penyerahan hasil.
  3. Bahwa dengan adanya penghentian penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPK tersebut maka Laporan yang diberikan oleh BPK dianggap telah keliru oleh KPM, karena KPK tidak menemukan unsur melawan hukum.
  4. Bahwa penghentian perkara pembelian lahan RS Sumber Waras intinya karena KPK mencatat bahwa nilai tanah (NJOP) di lokasi tersebut telah mengalami kenaikan signifikan, sehingga perkara a quo dianggap sudah selesai, karena selisih kerugian yang semula Rp191 miliar sekarang naik menjadi Rp1,4 triliun. Artinya adanya keuntungan dari NJOP saat ini menjadikan tertutupnya kerugian Negara atas audit BPK.
  5. Bahwa hal ini juga sesuai dengan Jawaban BPK pada persidangan, yaitu pada poin 2 halaman 8 yang menyatakan:

“Salah satu temuan pemeriksaan BPK yang dimuat dalam LHP a quo adalah permasalahan terkait pengadaan tanah RS. Sumber Waras yang tidak melalui proses yang memadai, sehingga mengakibatkan adanya indikasi kerugian Negara senilai Rp191.334.550.000,00.

Atas temuan pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya adalah untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191.334.550.000,00 ke kas daerah.

  1. Bahwa oleh karena hal tersebut, seharusnya yang menjadi kerugian Negara pada awalnya tetap dilakukan proses hukum, karena peningkatan harga NJOP tidak dapat menghapus pidananya dan KPM wajib mencari dan melakukan penyidikan untuk mengetahui siapa tersangka yang melakukan mark up atas pembelian RS. Sumber Waras tersebut.
  2. Bahwa tindakan KPK yang menerbitkan SP3 Lidik padahal kerugian Negara pada kasus a quo telah jelas timbul. Kami menduga hal tersebut ialah cara Negara melindungi dan menutup-tutupi kasus korupsi tersebut.

Hal ini, menjadi ingatan di masyarakat untuk ke depannya atas Pemberantasan Korupsi di Negeri Ini Sangat Tidak Jujur, Adil dan Transparan merupakan tindakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

  1. Bahwa oleh karena hal tersebut di atas, sudah sepatutnya jika Kami meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara Praperadilan agar dalam amar putusannya menyatakan KPK telah melakukan “Penghentian Penyelidikan” yang tidak sah dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta memerintahkan kepada KPK agar membuka kembali proses perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan RS. Sumber Waras. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB