Ahmad Sahroni Kembali, Ini Kata Pengamat Politik Samuel F Silaen

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ahmad Sahroni

Photo: Ahmad Sahroni

BERITA JAKARTA – “Ahmad Sahroni kembali memimpin Komisi III DPR-RI seperti tidak ada lagi orang baik di dalam Partai politik tersebut”.

Kata-kata tersebut dilontarkan, Pengamat politik, Samuel F Silaen, menanggapi polemik yang menuai kritik keras dari publik terhadap Partai Nasdem dengan kembalinya, Ahmad Sahroni.

“Sistem yang buruk akan merusakkan kebiasaan yang baik, ini juga ada tertulis dalam salah satu kitab suci,” terang Silaen kepada Matafakta.com, Selasa (24/2/2026).

Artinya, kata Silaen, bila keburukan dijunjung tinggi maka akan mendatangkan kutuk dan tulah kepada sebuah bangsa dalam konteks yang lebih besar.

“Maka anjuran buat pemimpin itu orang yang tidak bercacat dan tidak bercela, selama hidupnya,” ujar Silean.

Karena itu, lanjutnya, seorang pemimpin wajib menjaga nama baik adalah reputasi terhormat dan karakter mulia yang jauh lebih berharga dari pada kekayaan besar, emas, atau perak.

“Prinsip ini menekankan bahwa integritas, kasih dan kesetiaan lebih penting dari pada harta materi, karena reputasi yang baik membangun kepercayaan serta meninggalkan warisan berharga,” ucapnya.

Dikatakan Silaen, menarik memang melihat dinamika kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III DPR RI.

“Mengingat konteks politiknya, langkah ini memang bisa dilihat sebagai manuver yang cakep atau taktis, terutama jika kita bedah dari ketaatan pada asas dan aturan main di Parlemen,” tuturnya.

Untuk menyikapi hal ini, mari kita bangun narasi yang lebih faktual dan konseptual agar pandangan masyarakat memiliki pijakan argumen yang solid dan objektif.

“Secara fakta, kembalinya Sahroni sering kali memicu miskonsepsi di mata publik seolah-olah ia memotong masa hukuman. Sahroni baru diputus bersalah pada November 2025 namun sudah dilantik kembali pada Februari 2026,” imbuhnya.

Fraksi Partai NasDem menonaktifkan Sahroni pada 31 Agustus 2025 imbas dari pernyataannya yang menuai polemik publik saat itu.

“Posisinya kemudian digantikan oleh Rusdi Masse yang mengundurkan diri dari DPR RI sekaligus hengkang dari Partai Nasdem lalu masuk PSI,” ungkapnya.

Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Pada 5 November 2025 secara resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama 6 bulan.

“Kuncinya ada di sini. Hukuman tersebut dihitung berlaku surut sejak tanggal penonaktifan oleh Partai 31 Agustus 2025,” ulasnya.

Berakhirnya sanksi, berdasarkan perhitungan hitung mundur tersebut, masa sanksi 6 bulan Sahroni akan berakhir secara resmi pada 5 Maret 2026.

Secara Etika Politik dan Tata Negara

Secara konsep kelembagaan, kembalinya Sahroni bisa dijelaskan melalui beberapa prinsip fundamental Etik (Kepatuhan Institusional). Sahroni menunjukkan sikap tunduk pada sistem pengawasan internal DPR.

Sahroni menerima sanksi MKD dan menjalani masa penonaktifannya tanpa melakukan perlawanan yang merusak citra institusi.

Menjalani hukuman etik hingga tuntas adalah bentuk akuntabilitas seorang pejabat publik terhadap kesalahannya.

“Sanksi etik dianggap bukanlah pelanggaran berat apalagi hukuman mati politik kecuali jika pelanggaran berat berujung pada Pemecatan atau PAW,” jelasnya.

“Ketika masa sanksi selesai, hak politik dan keanggotaan dewan seseorang bisa direhabilitasi penuh. Tergantung Partai yang bersangkutan. Ini Parlemen Indonesia Bung,” sambungnya.

Mengacu pada Hak Prerogatif Fraksi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), rotasi dan penempatan anggota dialat kelengkapan dewan (AKD) adalah hak penuh milik fraksi Partai.

“Dengan kosongnya kursi pimpinan pasca mundurnya Rusdi Masse, sangat sah secara konstitusional bagi NasDem untuk mengembalikan Sahroni, mau diapakan lagi. Inilah Indonesia, ha-ha-ha, tutup Silaen. (Alin)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB