BERITA JAKARTA – Mohon Pak Joko Widodo tidak mencari muka pada isue Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU-KPK yang nyata-nyata dirubah dimassa beliau memimpin yaitu tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Soiman, dalam rilisnya berupa video berdurasi 5:45 detik yang diterima Matafakta.com, Minggu (15/2/2026).
“Saya mendapatkan informasi bocoran-bocoran dari Legislative atau DPR-RI bahwa rencana itu sudah lama UU KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya belum berani, karena belum mendapatkan lampu hijau dari Istana,” terang Boyamin.
Nah pada tahun 2018 itu, kata Boyamin, sudah mulai ada lampu hijau dari Istana, maka DPR berani melakukan pembahasan super kilat bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan. Padahal waktu itu harusnya, voting.
“Karena ada 2 Fraksi yang tidak setuju. Nah, karena prosesnya itu di DPR, maka tetap harus bersama Eksekutif yaitu Pemerintah dalam pembahasannya. Jika Pak Jokowi tidak setuju mestinya ada dua hal yang bisa dilakukan waktu itu,” kata Boyamin.
Seperti, kata Boyamin, Jokowi tidak mengirimkan perwakilan dari Pemerintah untuk membahas bersama DPR, tapi nyata-nyatanya dikirim utusan Pemerintah untuk membahas UU KPK bersama DPR-RI ketika itu. Artinya, Pemerintah setuju.
“Jadi jangan sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tandatangan. Kan tidak tandatangan selama 30 hari itukan langsung SAH dan diundangkan dalam Lembaran Negara dan berlaku gitu lho,” sindir Boyamin.
“Jadi ya….kalau sekarang ngomong bahwa tidak tandatangan itu sekali lagi saya katakan itu cari muka supaya rakyat seakan-akan terperdaya, tapikan saya masih ingat betul situasi pada waktu itu,” sambung Boyamin.
Konsekwensi berikutnya, lanjut Boyamin, pak Jokowi itu bagian dari 7 ketika Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK dan sudah banyak yang menolak segala macam, tapi nyatanya 7. Buktinya apa ya lembaga-lembaga yang dibawahnya setuju.
“Seperti, Menpan RB, BKN, ya setuju melakukan test itu, termasuk lembaga-lembaga yang lain. Test itu sebenarnya hanya untuk menyingkirkan orang orang hebat yang selama ini mengawangi KPK seperti, Novel Baswedan, Harun Alrosyid dan kawan-kawan gitu lho,” jelas Boyamin.
Membiarkan mereka, sambung Boyamin, tersingkir dan nyatanya disetujui juga gitu lho, karena mereka ini beberapa lembaga dan itu juga, termasuk diorkestraksi oleh Firli Bahuri waktu menjabat sebagai Ketua KPK.
“Jadi saya yakin penyingkiran ini diketahui atau setidak tidaknya dibiarkan oleh pak Jokowi. Jadi ini suatu yang kalau sekarang mengatakan, setuju dikembalikan ngapain dulu dirubah, beliau harus tahu bahwa perubahan UU KPK itu daya rusaknya sangat hebat,” ujarnya.
“Indek pretasi pemberantasan korupsi itukan jatuh terus dibawah 40 setelah UU itu dirubah 37, 34 kaya gitukan itu daya rusak perubahan UU KPK yang disetujui dan diinisiasi dijamannya pak Jokowi meskipun tidak tandatangan itu seperti mau membohohi kita semua,” tambahnya.
Kembali ke UU KPK Lama dan SAH-kan UU Perampasan Asset
Masih kata Boyamin, ya memang kalau sekarang KPK mau mengalami perbaikan ya harus kembalikan ke UU KPK yang lama dan pak Jokowi harus memberitahukan ke pak Presiden Prabowo Subianto bahwa itu harus dikembalikan kepada UU yang lama.
“Bisa dalam bentuk Perpu aja Peraturan Pemerintah Penganti UU, sehingga kembali ke UU KPK yang lama begitu. Karena dulu pak Presiden SBY juga pernah membuat Perpu untuk pengembalian Pilkada langsung,” tutur Boyamin.
Nah sekarang, lanjut Boyamin, pak Presiden Prabowo mestinya langsung menetapkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengembalikan UU KPK lama. Sederhana. Kalaupun nanti berkaitan dengan pegawai ya toh sudah jadi ASN.
“Kembalikan test wawasan kebangsaan itu tidak ada nyatanya salah dan dipersoalakan dimana mana, termasuk Ombusman RI bahwa itu salah, maka harus dikembalikan lagi 57 orang itu atau siapapun dari 57 orang itu dikembalika lagi ke KPK,” ulasnya.
“Dikembalikan lagi untuk kembali menjadi penyidik KPK seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo dan kawan-kawan,” sambung Boyamin menegaskan.
Berikutnya, kata Boyamin, untuk memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi dengan cara mengesahkan UU Perampasan Asset. Kalau DPR juga ngak jelas-jelas juga, maka pak Presiden Prabowo harus menyatakan Perpu juga untuk mengesahkan UU Perampasan Asset.
“Jadi tidak cukup hanya mengembalikan UU KPK yang lama, tapi juga UU Perampasan Asset, karena kalau tidak dimiskinkan tidak akan takut, maka tata kelola Pemerintahan kita tidak pernah akan baik, karena banyak celah untuk korupsi lagi,” pungkasnya. (Sofyan)






