BERITA SUKABUMI – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH-RI), menggelar Konferensi Pers di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (3/2/2026).
Konferensi pers yang digelar AMPH-RI menyikapi penyampaian aspirasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi yang sudah digelar pada Kamis 29 Januari 2026 lalu.
Koordinator AMPH-RI, M. Akmal Fajriansyah mengatakan, muncul respon signifikan dari berbagai lapisan masyarakat yang telah memicu keresahan publik secara luas.
“Mengingat adanya keterkaitan figur otoritas daerah di Kota Sukabumi serta besarnya potensi kerugian Negara yang mencapai Rp176,7 miliar,” terang Akmal.
Respon masyarakat yang masif menandakan adanya ekspektasi besar terhadap Kejari Kota Sukabumi untuk bertindak setelah perkara ini dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Lebih jauh lagi, dampak dari permasalahan hukum PT. Alpindo Mitra Baja ternyata memiliki dimensi sosial yang jauh lebih kompleks dari yang diperkirakan sebelumnya,” kata Akmal.
Selain itu, ditengah upaya AMPH-RI dalam mengawal perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Alpindo Mitra Baja, ternyata banyak masyarakat yang dirugikan.
“Terungkap banyak masyarakat yang secara langsung merasa dirugikan oleh aktivitas korporasi tersebut dibawah kepemimpinan manajemen saat itu,” ucapnya.
Akmal mengungkapkan, kehadiran masyarakat yang menyatakan diri sebagai korban PT. Alpindo menjadi elemen penting dalam memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun.
“Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya berbicara mengenai pemulihan keuangan Negara,” ucap Akmal.
Tapi juga, sambung Akmal, mengenai pemulihan hak-hak sipil yang terabaikan akibat praktik-praktik bisnis yang diduga menyimpang dari koridor hukum materiil.
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas berkembangnya situasi hukum dan sosial tersebut, AMPH-RI menyatakan langkah-langkah strategis ke depan sebagai berikut:
- Penyediaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Khusus: AMPH-RI akan menyediakan fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban dari PT. Alpindo Mitra Baja untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya.
- Pembukaan Posko Aduan Korban: Kami membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang memiliki kerugian materiel maupun immateriel terkait aktivitas korporasi tersebut guna melakukan inventarisasi bukti-bukti baru yang relevan.
- Pengawalan Progres Penyelidikan: Melakukan monitoring rutin secara mingguan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk memastikan bahwa pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditindaklanjuti dengan langkah pro-justitia, bukan sekadar berakhir pada tumpukan berkas administratif.
- Desakan Supervisi Lanjutan: Meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk terus melakukan pengawasan melekat agar penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan terbebas dari segala bentuk intervensi politik lokal.
AMPH-RI menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini adalah bentuk nyata dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami tidak akan berhenti hingga terdapat kejelasan status hukum yang berkeadilan bagi negara maupun bagi masyarakat yang telah menjadi korban,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






