Pakar Hukum Desak KPK Usut Perkara Rasuah Ratusan Miliar Mangkrak

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdul Fickar Hadjar

Foto: Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mendesak lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki indikasi rasuah dibalik alasan tidak dilimpahkannya perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan BRI Ventures kepada perusahaan rintisan PT. Tani Group Indonesia (PT. TGI) beserta afiliasinya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pasalnya hingga kini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, tidak juga melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, meski telah ditangani sejak Selasa 25 November 2025 lalu.

“Komisi Kejaksaan harus turun mengkoreksi pekerjaan Kejari Jakarta Selatan, demikian juga KPK, seharusnya turun bisa jadi ada korupsi dalam penanganan perkara korupsi di Kejari Jakarta Selatan ini,” ucap Fickar menanggapi indikasi mandeknya perkara korupsi dimaksud, Jumat (30/1/2026) kemarin.

Sebelumnya diberitakan, tiga bulan berlalu sejak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan perkara korupsi dan TPPU dana investasi MDI Venture dan BRI Ventures kepada perusahaan rintisan PT. TGI beserta afiliasinya kepada JPU pada Selasa 25 November 2025 hingga kini tidak juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kami sedang menyusun dakwaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta yang saat ini menjabat Kepala Seksi Penyidikan pada Kejati Jakarta, saat dikonfirmasi melalui pesan pendek pada Selasa, 25 November 2025 lalu.

Padahal, pada Jumat, 21 November 2025, Kejari Jakarta Selatan, menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menandai masuknya kasus korupsi dan TPPU Tanihub ke tahap II. Adapun sembilan tersangka terdiri dari tiga tersangka korporasi yakni PT. THI, PT. TSI dan PT. TFMI.

Kemudian enam tersangka perorangan yaitu, Ivan Arie Sustiawan, Direktur Utama Tanihub, Edison Tobing Direktur Tanihub, Donald Wihardja, Direktur MDI Ventures, Aldi Adrian Hartanto VP of Investment MDI Venture, Nicko Widjaja, CEO BRI Venture dan William Gozali, VP Investasi BRI Ventures.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Matafakta.com, kepada Kasi Intelijen Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono sedang menghadiri acara pernikahan.

“Pak Kasi Intel dan Pak Kasi Pidsus sedang menghadiri acara pernikahan,” ucap Staf Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Awan, Rabu (28/1/2026).

Juru Bicara Tipikor PN Jakarta Pusat

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Abdullah S Purwanto memastikan bahwa perkara korupsi yang melibatkan para tersangka dari PT. Tani Hub maupun afiliasinya tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

“Dari identitas tersebut kami tidak menemukan di SIPP,” ucap Purwanto, Selasa 27 Januari 2026 malam.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi oleh PT. Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT. Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023. Korporasi tersebut adalah perusahaan rekanan PT. TGI, yaitu PT. THI, PT. TSI dan PT. TFMI.

“Peran korporasi yaitu korupsi a quo dikendalikan oleh personel korporasi dan keempat korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, Iwan Catur mengatakan penyidik juga menetapkan mantan Direktur Keuangan Tanihub Group berinisial ETPLT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Iwan, penyidik menemukan bukti bahwa ETPLT menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penarikan tunai dan penerimaan fee secara tunai serta rekanan PT TGI.

“Sampai saat ini jumlah tersangka tindak pidana korupsi baik perseorangan maupun korporasi sebanyak 10 orang. Sedangkan total tersangka TPPU sebanyak dua orang,” ujar dia

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone, buku rekening, atm dan tiga bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek.

Total aset yang disita mencapai Rp80 miliar yang berupa tanah, kendaraan bermotor, surat berharga dan lain sebagainya.

“Penyidik juga sudah memeriksa lebih dari 60 saksi serta memeriksa ahli dan dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut,” ucap dia.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK)

Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly menilai, keterlambatan mengandung konsekuensi logis, terutama pertanyaan publik atas penuntasan perkara dan penegakan hukumnya. Apalagi bisa dikategorikan sebagai perkara yang cukup tinggi tingkat korupsinya dengan melibatkan ekosistem startup dan BUMN.

“Dengan begitu publik tentunya dapat menuntut serta mendorong transparansi dari proses hukumnya saat ini. Baik itu dapat dipertanyakan melalui lembaga pengawas Kejaksaan Agung terkait progres penyusunan dakwaannya atau bisa juga melalui KPK, guna mendorong percepatan dan transparansi,” ucap Ronald, Jumat (30/1/2026).

“Atau dari pihak kuasa hukum tersangka, dengan mengajukan permohonan pra peradilan. Agar dapat mempertanyakan kejelasan status penyidikan yang sedang dijalankan,” sambungnya.

Masih kata Ronald, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menyikapi dengan pernyataan resmi dan menjelaskan kepada publik, apa alasan teknis penyusunan dakwaan memakan waktu yang lama, termasuk tahapann yang sudah dan belum diselesaikan, serta memberikan informasi timeline yang jelas kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Yang pada akhirnya perkara tersebut akan menjadi ujian komitmen penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan kejahatan keuangan yang kompleks di era digital. Yang hasilnya nanti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha dan juga investor terhadap Indonesia,” tuntasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru