BERITA JAKARTA – Auditor Ahli Pratama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fani Febriany akhirnya dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan permintaan maaf secara terbuka. Sanksi pemecatan itu, diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (13/1/2026).
“Menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Etik,” tegas Ketua Dewas KPK, Gusrizal saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
“Sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai Direktur suatu perseroan,” sambung Gusrizal.
Pembacaan putusan Majelis Etik Dewas KPK dengan Ketua Dewas KPK Gusrizal selaku Ketua Majelis dan Benny Mamoto serta Sumpeno selaku Anggota Majelis.
Untuk diketahui, Fani merupakan Auditor Ahli Pratama yang juga istri dari tersangka kasus dugaan pemerasan, terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud. Miki merupakan salah satu pihak dari PT. KEM Indonesia.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut diatas berupa permintaan maaf secara terbuka langsung yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan dihadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses olah Insan Komisi selama 40 hari kerja,” ujar Gusrizal.
Atas perbuatan tersebut, Dewas KPK merekomendasikan kepada PPK dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Fani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sofyan)






