Dewas KPK Pecat Pejabat Auditor Ahli Pratama

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Fani Febriany (Auditor Ahli Pratama KPK)

Photo: Fani Febriany (Auditor Ahli Pratama KPK)

BERITA JAKARTA – Auditor Ahli Pratama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fani Febriany akhirnya dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan permintaan maaf secara terbuka. Sanksi pemecatan itu, diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (13/1/2026).

“Menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Etik,” tegas Ketua Dewas KPK, Gusrizal saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

“Sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai Direktur suatu perseroan,” sambung Gusrizal.

Pembacaan putusan Majelis Etik Dewas KPK dengan Ketua Dewas KPK Gusrizal selaku Ketua Majelis dan Benny Mamoto serta Sumpeno selaku Anggota Majelis.

Untuk diketahui, Fani merupakan Auditor Ahli Pratama yang juga istri dari tersangka kasus dugaan pemerasan, terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud. Miki merupakan salah satu pihak dari PT. KEM Indonesia.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut diatas berupa permintaan maaf secara terbuka langsung yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan dihadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses olah Insan Komisi selama 40 hari kerja,” ujar Gusrizal.

Atas perbuatan tersebut, Dewas KPK merekomendasikan kepada PPK dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Fani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB