BERITA JAKARTA – Skenario aksi tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan yaitu Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (9/1/2026).
Dugaan skema terorganisasi yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk perkara timah, impor gula dan ekspor CPO itu diungkapkan 4 orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.
Para saksi itu adalah Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin dan Andi Kusuma.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan Hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ucap Penuntut Umum, Andi Setyawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, bahwa ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media.
Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Saksi juga mengungkapkan terdapat sebuah grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh terdakwa Marcella Santoso.
Grup ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim.
Selain lewat dunia maya, keterangan saksi juga mengungkapkan skema yang dijalankan para terdakwa dalam mempengaruhi penanganan perkara di Pengadilan dilakukan melalui penyelenggaraan seminar melalui “Jakarta Justice Forum” yang digagas oleh terdakwa, Junaedi.
“Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian obstruction of justice, karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela,red),” tutur Anang.
Disamping keterangan terkait modus operandi para tersangka, dalam persidangan itu juga terungkap adanya aliran dana berupa pembayaran senilai Rp205 juta kepada saksi Eli Edwin.
Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara Kantor Pengacara Ariyanto Arlando Law Firm (AALF).
Anang menambahkan keterangan saksi juga mengungkapkan adanya upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan Penuntut Umum pada persidangan.
Penuntut Umum menegaskan, bahwa tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi yang seluruhnya direncanakan untuk mencapai keberhasilan perkara sesuai tujuan para terdakwa. (Sofyan)






