BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melalui Kantor Hukum Advokat Marselinus Edwin & Co. Law Office, telah mendaftarkan Prapradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan Prapradilan MAKI terhadap KPK, terkait tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola perijinan tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Konawe, Aswad Sulaiman.
“Dalam kasus itu, KPK telah melakukan pendalaman, klarifikasi dan penyelidikan hingga pada akhirnya penyidik menemukan adanya dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Aswad Sulaiman,” tulis Boyamin dalam gugatan Prapradilannya, Selasa (6/1/2026).
Pertama, kata Boyamin, dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin tambang nikel kepada 17 Perusahaan yang diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2,7 triliun berdasarkan perhitungan KPK.
“Kedua dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, dimana Aswad Sulaiman sebagai Bupati Konawe Utara diduga telah menerima suap sebesar Rp13 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 3 Oktober 2017, KPK sudah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dan pada 2 Juli 2020, KPK telah melakukan penahanan secara resmi kepada Aswad Sulaiman untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Namun, kata Boyamin, ketidakmampuan KPK untuk menghitung kerugian Negara baik eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan tersebut dijadikan alasan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Desember 2024.
“Ketua KPK periode 2024-2029 adalah Setyo Budianto yang dilantik pada 16 Desember 2024. Sementara SP3 tertanggal 17 Desember 2024 tersebut ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, selain pihak yang menandatangani adalah bukan Pimpinan KPK yang sah, SP3 tersebut juga baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas (DP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Januari 2025 atau 21 hari setelah terbit.
Lebih jauh Boyamin mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 19 tahun 2019, tentang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan”
“Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 14 hari,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Boyamin, SP3 KPK terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin tambang nikel dan dugaan tindak pidana suap dan gratifikas tertanggal 17 Desember 2024 tidak sah.
“Tidak sah atau dinyatakan tidak layak karena ditandatangani oleh pejabat tidak sah dan tidak dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang,” ucapnya.
Selain itu, tambah Boyamin, berdasarkan ketentuan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat“.
“Maka nikel yang ada dalam perut bumi tersebut adalah milik Negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, sehingga dasar yang digunakan KPK bahwa tidak ada kerugian Negara bertentangan dengan ketentuan UUD 1945,” pungkas Boyamin. (Sofyan)






