Pakar Hukum Desak Presiden Mengganti Jamwas dan Jamintel Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Buntut penangkapan sejumlah Jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja Jamwas, Rudi Margono maupun Jamintel, Reda Manthovani.

Alasannya, karena Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, tidak bekerja secara optimal.

“Masih banyak oknum Jaksa yang memanfaatkan jabatannya dengan orientasi ekonomi apakah melalui suap atau pemerasan yang mengakibatkan Jaksa sebagai wakil Negara tidak maksimal bekerja. Malah memanfaatkanya sebagai ladang korupsi,” ucap Fickar, Senin (22/12/2025).

Untuk itu, Fickar mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Jamwas, Rudi Margono dan Jamintel, Reda Manthovani yang dinilainya bekerja setengah hati.

“Karena itu Jamwas dan Jamintel harus diganti, karena tidak bekerja dengan optimal,” ulasnya.

Seperi telah diketahui, Jamwas Rudi Margono ogah menyeret 6 Jaksa Kejari Jakarta Barat yang terbukti secara etik menerima uang ratusan juta dari hasil penilapan barang bukti uang milik korban investasi bodong Hahrenhait.

“Sebaliknya Jamwas Kejagung seolah menjadi Kuasa Hukum oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat.

“Pencopotan jabatan dan status Jaksa sudah sangat berat,” bela Jamwas, Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat 28 November 2025 lalu.

Sementara, kinerja Jamintel, Reda Manthovani disorot lantaran enggan memberikan informasi tentang keberadaan Silfester Matutina tervonis perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Fickar menegaskan, Presiden Prabowo dapat memerintahkan Jaksa Agung ST. Burhanudin untuk memeriksa Jamwas, Rudi Margono dan Jamintel, Reda Manthovani.

“Jika dalam pemeriksaan terbukti mendapatkan setoran, maka selain dievaluasi kinerjanya juga dapat dituntut secara hukum. Ini saatnya Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk membersihkan Kejaksaan,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB