BERITA JAKARTA – Sidang perdana perkara korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook, menghadirkan tiga terdakwa mantan pejabat dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ketiga terdakwa yakni, Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Periode 2020-2021), Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020) dan Ibrahim Arief alias IBAM (Tenaga Konsultan di Kemendikbudristek era Nadiem).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady mendakwa ketiga terdakwa telah membuat Negara rugi alias tekor yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam surat dakwaannya, JPU Roy menjelaskan bahwa kerugian Negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sekitar USD 44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730.
JPU mengungkapkan kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) tertanggal 4 November 2025.
“Negara rugi sebesar Rp1.567.888.662.716,74, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek,” JPU.
Kerugian itu, lanjut JPU, mulai tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari BPKP-RI.
“Kerugian Negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” jelasnya.
JPU juga membeberkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim serta mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah Terluar, Tertinggal dan Terdepan (3T).
“Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah dan Jurist Tan, membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK yang mengarah pada laptop Chromebook,” tuturnya.
“Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” sambungnya.
JPU juga menyoroti adanya praktik mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Pengadaan juga diduga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung yang memadai dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.
Terdakwa, tambah Jaksa, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook.
“Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” pungkasnya. (Sofyan)






