BERITA JAKARTA – Sidang perkara suap vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa pengacara Marcella Santoso dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap adanya aliran dana ratusan juta ke Bareskrim Polri untuk jatah THR Idul Fitri 2024.
Hal tersebut, diungkapkan saksi Rizki pegawai Kantor Pengacara Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Rabu (10/12/2025).
Awalnya Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Rizki.
Saat Penuntut Umum hendak menanyakan perihal isi BAP kepada Rizki, tiba-tiba Ketua Majelis Hakim, Effendi langsung membacakan isi BAP tersebut.
“Saat itu saya pernah diminta oleh ibu Titin untuk mengantarkan uang sebanyak Rp500 juta kepada Pak Victor di Mabes Polri lantai 17,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan isi BAP, Rizki.
“Selain THR tersebut saya juga pernah sebanyak dua kali kepada Pak Victor di lantai 17 Bareskrim Polri, namun berapa jumlah besarnya saya tidak tahu dan bulan apa penyerahan itu saya juga tidak tahu,” sambungnya.
“Bagaimana dengan keterangan ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Effendi. Saksi Rizki membenarkan, “Benar Pak,” ucapnya.
Dalam sidang ini selain saksi Rizki, Penuntut Umum juga menghadirkan 4 saksi yakni, Legal dan Litigasi Musim Mas Group, Melinda mantan AALF Feynita Susilo.
Selain itu, ada pula Anissa Saviranda Rury serta Junior Associate di AALF Lawfirm, Tasya Caroline Uli.
Sedangkan duduk di kursi terdakwa adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto dan Junaedi Saibih.
Terdakwa lain yaitu Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV dan M. Adhiya Muzakki. (Sofyan)






