BERITA JAKARTA – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho mengaku, belum bisa memastikan apakah pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.
“Coba pas hari masuk kantor kami konfirmasi,” ucap Fajar Seto saat dikonfirmasi Matafakta.com, Sabtu (6/12/2025).
Sebagai informasi Meirizka Widjaja telah divonis 3 tahun penjara dalam perkara suap vonis bebas putranya Gregorius Ronald Tannur yang terlibat pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Namun, penjelasan berbeda disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengaku telah mengeksekusi Meirizka. Ia dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, sekitar satu minggu setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
“Untuk Meriska sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meriska sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat. Kalau yang Zarof Ricar, belum, minggu depan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (5/12/2025) kemarin.
Dia mengatakan, proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat. Meirizka sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam perkara suap yang menyeret nama anaknya.
Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyusul dieksekusi pekan depan. Anang belum mengungkap lokasi maupun teknis pemindahannya. Lokasi penahanan Zarof akan ditentukan menjelang eksekusi.
“Nanti saya, untuk tempatnya saya pastikan. Karena kan baru minggu depan rencana mau dieksekusi,” ucap dia.
Sedangkan harta senilai Rp 900 miliar dan emas yang pernah disita dalam rangkaian penyidikan kasus ini belum diputuskan statusnya.
Anang menegaskan, penelusuran aset tersebut masih berjalan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kan itu lagi ditelusuri ini TPPU-nya juga. Belum. Perkara baru itu kan nanti. Ada lagi. (Masih penyelidikan),” tandas dia. (Sofyan)






