BERITA BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengantung status tersangka dugaan korupsi proyek toilet sultan senilai Rp98 miliar untuk sekolah se-Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi yang terus menyoroti kinerja KPK, terkait penanganan kasus dugaan korupsi toilet sultan.
“KPK sendiri menangani kasus toilet sultan itu sejak tahun 2021. Tahun 2023, KPK sudah menetapkan PPK bernama BS jadi tersangka,” terang Dede, Minggu (23/11/2025).
Tapi, lanjut Dede, KPK sampai sekarang masih mengantung status tersangka BS yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Mana janji Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyatakan akan meminta pertanggung jawaban hukum dari tersangka BS. Omdo aja,” sindir Dede.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya KPK segera mengajukan tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, seharusnya penyidik KPK segera mengajukan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegas Fickar pada Jumat 12 Juli 2025 lalu.
Fickar berujar, jika memang kurang alat bukti, perkaranya harus dihentikan demi kepastian hukum baik bagi para tersangka maupun bagi kepentingan umum secara keseluruhan.
“Hal ini, menjadi penting dalam rangka memeberikan kepastian hukum. Jika tidak maka, KPK akan terjebak menjadi lembaga yang menzholimi orang,” pungkas Fickar. (Sofyan)






