BERITA JAKARTA – Sangat naif jika Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai institusi Negara yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara korupsi tetapi tidak mengadakan ruangan kerja wartawan.
Padahal, dalam setiap penanganan perkara korupsi awak media selalu memberitakan, baik itu wartawan yang bertugas di Kejagung maupun jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).
“Tindakan pejabat Kejaksaan Agung yang tidak memberikan ruang kerja wartawan merupakan bentuk penistaan terhadap wartawan dan juga tidak menghargai profesi watawan,” kata Pengamat Hukum, Tanlih Tampubolon menanggapi ketiadaan ruang kerja wartawan di Kejagung, Sabtu (22/11/2025).
“Sebagai sosial kontrol serta penyambung lidah publik melalui pemberitaan terkait kinerja Kejagung, terutama dalam penanganan perkara korupsi,” sambungnya.
Sebagai informasi saat ini ruang kerja wartawan di Kejagung telah digusur untuk kepentingan Klinik Kesehatan para Korps Adhyaksa. Dampak ketiadaan press room, para jurnalis terpaksa membuat laporan hasil liputan disembarang tempat di area Kejagung.
Padahal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah mengatakan, bahwa pers adalah sahabat yang harus dijaga. Hal tersebut, disampaikan Jaksa Agung kepada Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Kejagung, Jakarta.
“Tanpa pemberitaan dari media, masyarakat tidak akan tahu apa yang dikerjakan Kejaksaan,” ucap Jaksa Agung saat itu, ketika menerima jajaran Pengurus PWI Pusat pada, Kamis 13 November 2025).
Burhanuddin mengatakan Kejagung selalu terbuka terhadap komunikasi dan kerja sama dengan media, baik di pusat maupun daerah. Jaksa Agung mempersilakan pers di daerah menjalin komunikasi dengan jajaran Kejaksaan.
“Jangan sampai tertutup, karena keterbukaan adalah kunci agar masyarakat mengetahui kinerja Lembaga kami,” tandas Jaksa Agung.
Sebelumnya, hal serupa juga pernah diungkapkan Jaksa Agung Muda lntelijen (Jamintel), Reda Manthovani saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Media Gathering di Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta pada, Rabu 24 Juli 2024 lalu.
Media Gathering itu bertema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan”.
“Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bentuk dukungan Kejaksaan kepada para awak media,” tutur Reda kala itu.
Menurut Tanlih, ketiadaan press room merupakan suatu bentuk antipati atau pengingkaran terhadap statmen Jamintel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani yang mengatakan, sebagai pembela wartawan dan bersahabat wartawan, termasuk meragukan pernyataan Jaksa Agung bahwa Kejagung adalah sahabat pers.
“Jadi baik Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi Jakarta yang merupakan wadah bekerja para Aparat Penegak Hukum sengaja menutup atau anti pati terhadap wartawan. Jika hal ini terjadi maka ada perintah dalam bentuk kebijakan dan ada upaya menutup informasi apa saja yang mereka tangani,” pungkas Tanlih. (Sofyan)






