Kinerja Jamwas Kejagung Disorot, Unissula Beri Gelar Kehormatan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unissula Semarang Beri Gelar Kehormatan

Unissula Semarang Beri Gelar Kehormatan

BERITA JAKARTA – Ditengah kontroversi kinerja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono yang tidak berani menyeret para oknum Jaksa terlibat pidana penggelapan uang ratusan juta dari barang bukti milik korban investasi bodong robot trading Fahrenhait di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Selain itu, empat terduga oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menerima upeti dalam proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Sebaliknya Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Jawa Tengah, malah mengkukuhkan Jamwas, Rudi Margono sebagai Guru Besar Kehormatan.

Rudi membacakan pidato pengukuhan berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana Dalam Upaya Restitusi atau Pengembalian Kerugian Untuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana” di Kampus Unissula, Semarang, Sabtu (15/11/2025).

Rudi mengingatkan perlunya pemahaman sama dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menerapkan restitusi atau pengembalian kerugian bagi korban tindak pidana.

“Beberapa ketentuan perundang-undangan sebenarnya sudah mengatur (penerapan restitusi- red) seperti UU LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), UU Kejaksaan dan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” katanya.

Namun, kata dia, karena tidak tertuang dalam KUHAP, sehingga para Aparat Penegak Hukum masih ragu dan abai dalam menerapkannya jika ada kasus konkrit yang mereka hadapi.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya oleh pelaku atau pihak ketiga sebagai akibat dari suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Bentuknya bisa berupa pengembalian harta, pembayaran kerugian materiil maupun immateriil, atau kompensasi biaya lain yang dikeluarkan.

Menurut dia, hak restitusi dimaknai jangan hanya kerugian materiil, misalnya akibat kekerasan sehingga membutuhkan biaya pengobatan, namun restitusi harus juga dimaknai lebih luas.

“Termasuk pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana, seperti penipuan, penggelapan, serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi korban,” katanya.

Urgensi perampasan aset milik terpidana, kata dia, sebagai instrumen hukum yang jelas dan tegas sebagai upaya, serta jaminan pengembalian restitusi, mengingat para pelaku akan berdalih hasil kejahatannya habis atau sebenarnya disembunyikan.

“Rekomendasi dalam sistem peradilan pidana agar restitusi ini menjadi syarat formil dan materiil dalam penanganan perkara, sehingga akan diketahui seluruh harta pelaku yang nantinya akan dirampas untuk dikembalikan kepada korban,” katanya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru