Merekayasa Pemberitaan, Inilah Peran Terdakwa Dalam Operasi Media

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam rekayasa pemberitaan “miring” yang dilakukan terdakwa Marcella Santoso and the gank bersama 20 media online ternama.

Pemberitaan rekayasa atau framing yang dilakukan terdakwa terkait pemberian status tersangka tiga perusahaan minyak goreng oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Marcella Santoso bersama Junaedi Saibih, Andi Ahmad Nur Darwin dan Brian Manuel sepakat membuat grup pertemanan melalui aplikasi signal messenger bernama grup chattery.

“Dalam komunikasinya, mereka menggunakan nama samaran. Untuk Marcella nama samarannya Cell atau Yuko atay Moana, nama samaran Junaedi Saibih adalah Doppio The Cat atau Piccolo,” ucap Penuntut Umum, Samsul Bahri, Rabu (22/10/2025).

Sementara, nama samaran Andi Ahmad Nur Darwin adalah Sibaik atau Baik dan nama samaran Brian Manuel yakni Bri atau Bray atau Odyn.

Untuk biaya “operasi media” mengutip keterangan surat dakwaan Penuntut Umum, Marcella akan meminta Direksi tiga pabrik minyak goreng yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup soal pembayarannya sebesar Rp333 juta.

Kawanan itu mengajak Direktur Pemberitaan Jak-TV, Tian Bahtiar untuk membuat program acara di stasiun televisi Jak-TV, dengan tujuan mendiskreditkan Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi dan Penegakan Hukum brutal.

“Adapun narasumber pada program itu yakni terdakwa Junaedi Saibih sebagai Praktisi Hukum, Marcella sebagai Penasehat Hukum tiga Korporasi minyak goreng,” beber Samsul.

“Andi Ahmad Nur Darwin mewakili Praktisi Hukum dan Prof. Agus Joko Pramono mewakili Akademisi. Sedangkan host acara tersebut adalah Tian Bahtiar,” sambungnya.

Tak sampai disitu, Tian Bahtiar kemudian menghubungi kordinator wartawan Ahmad Fahrur Rozie alias Alung dari Liputan6.com.

“Tian Bahtiar mendapat total bayaran sebesar Rp333 juta dari tiga Korporasi secara tunai di kantor PT. Wilmar,” ujar dia.

Kemudian, dari dana operasi media yang diterima Tian Bahtiar, sebesar Rp183 juta diberikan kepada Alung untuk ongkos pemberitaan kepada 20 media. Sementara Rp150 juta lagi masuk saku pribadi Tian. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB