BERITA JAKARTA – Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam rekayasa pemberitaan “miring” yang dilakukan terdakwa Marcella Santoso and the gank bersama 20 media online ternama.
Pemberitaan rekayasa atau framing yang dilakukan terdakwa terkait pemberian status tersangka tiga perusahaan minyak goreng oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Marcella Santoso bersama Junaedi Saibih, Andi Ahmad Nur Darwin dan Brian Manuel sepakat membuat grup pertemanan melalui aplikasi signal messenger bernama grup chattery.
“Dalam komunikasinya, mereka menggunakan nama samaran. Untuk Marcella nama samarannya Cell atau Yuko atay Moana, nama samaran Junaedi Saibih adalah Doppio The Cat atau Piccolo,” ucap Penuntut Umum, Samsul Bahri, Rabu (22/10/2025).
Sementara, nama samaran Andi Ahmad Nur Darwin adalah Sibaik atau Baik dan nama samaran Brian Manuel yakni Bri atau Bray atau Odyn.
Untuk biaya “operasi media” mengutip keterangan surat dakwaan Penuntut Umum, Marcella akan meminta Direksi tiga pabrik minyak goreng yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup soal pembayarannya sebesar Rp333 juta.
Kawanan itu mengajak Direktur Pemberitaan Jak-TV, Tian Bahtiar untuk membuat program acara di stasiun televisi Jak-TV, dengan tujuan mendiskreditkan Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi dan Penegakan Hukum brutal.
“Adapun narasumber pada program itu yakni terdakwa Junaedi Saibih sebagai Praktisi Hukum, Marcella sebagai Penasehat Hukum tiga Korporasi minyak goreng,” beber Samsul.
“Andi Ahmad Nur Darwin mewakili Praktisi Hukum dan Prof. Agus Joko Pramono mewakili Akademisi. Sedangkan host acara tersebut adalah Tian Bahtiar,” sambungnya.
Tak sampai disitu, Tian Bahtiar kemudian menghubungi kordinator wartawan Ahmad Fahrur Rozie alias Alung dari Liputan6.com.
“Tian Bahtiar mendapat total bayaran sebesar Rp333 juta dari tiga Korporasi secara tunai di kantor PT. Wilmar,” ujar dia.
Kemudian, dari dana operasi media yang diterima Tian Bahtiar, sebesar Rp183 juta diberikan kepada Alung untuk ongkos pemberitaan kepada 20 media. Sementara Rp150 juta lagi masuk saku pribadi Tian. (Sofyan)






