BERITA JAKARTA – Empat terdakwa yakni, Advokat Marcella, Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki, didakwa melakukan perintangan penyidikan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan sidang Pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ucap Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, Marcella dan Junaedi saat itu tengah menjadi Penasihat Hukum tiga Korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya, Marcella dan Junaedi melakukannya dengan skema non yuridis alias diluar persidangan diantaranya, membuat laporan ke Ombudsman RI, mengajukan gugatan Perdata dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pemberian suap kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis lepas.
Selain itu, Marcella dan Junaedi juga bekerja sama dengan Tian Bahtiar untuk melakukan “operasi media”.
“Melakukan operasi media dengan maksud membuat pemberitaan dan pembentukan opini negatif seolah-olah penanganan perkara tindak pidana korupsi Korporasi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang dilakukan oleh penyidik dan Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah tidak benar dan tidak berdasar dan menggiring pembentukan opini positif untuk para tersangka atau terdakwa Korporasi minyak goreng,” beber Jaksa.
Operasi media itu dilakukan Marcella dan kawan-kawan dengan menempatkan 67 berita positif terkait pelaksanaan ekspor CPO pada 20 media mainstream.
Diadakan pula sesi wawancara khusus dengan Marcella sebagai narasumber, termasuk juga diadakan media briefing terhadap beberapa media massa.
Tak berhenti disitu, Marcella dkk juga membuat program di JakTV yang menurut Jaksa ditujukan untuk membentuk opini publik bahwa perkara korupsi ekspor CPO merupakan bentuk kriminalisasi.
Jaksa menyebut, Marcella dan Junaedi meminta pembiayaan operasi media itu kepada para terdakwa korporasi yang menjadi kliennya.
Kemudian, Marcella dan Junaedi juga membuat narasi-narasi negatif melibatkan buzzer, akademisi, hingga LSM, terkait penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah.
Tak berhenti disitu, Marcella dan Junaedi juga melakukan pemantauan terhadap pemberitaan terkait operasi media yang dilakukannya. Mereka pun membuat berbagai acara seminar yang didesain menjatuhkan Kejaksaan.
Marcella lalu bekerja sama dengan Adhiya untuk mengerahkan buzzer di media sosial dalam rangka menyebarkan narasi negatif terkait penanganan perkara korupsi timah di Kejaksaan Agung.
Marcella turut menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPKP Provinsi Bangka Belitung yang mempersoalkan penghitungan kerugian lingkungan kasus timah.
“Marcella Santoso meminta Andi Kusuma untuk melaporkan ahli yang dihadirkan Penuntut Umum (Prof. Bambang Hero) ke Polda Bangka Belitung tentang penghitungan Rp271 triliun yang tidak benar yang menyebabkan adanya tekanan secara tidak langsung kepada ahli dimaksud atas pelaporan tersebut,” beber Jaksa.
Untuk pengerahan buzzer dan operasi media terkait kasus timah, Marcella dan Junaedi meminta modalnya dari Harvey Moeis hingga Helena Lim yang juga merupakan kliennya.
Marcella, Junaedi, Adhiya, dan Tian, juga melakukan hal serupa untuk menggiring opini negatif terkait penanganan kasus importasi gula.
“Dan seluruh biaya ditanggung oleh keluarga tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi tata niaga importasi gula,” lanjut Jaksa.
Marcella dkk juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp hingga membuang handphone yang isinya terdapat percakapan terkait perkara.
Atas perbuatannya, Marcella dkk didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Penuntut Umum juga mendakwa Marcella bersama rekan Advokatnya, Ariyanto dan Junaedi Saibih serta serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus ini terkait vonis lepas oleh hakim terhadap tiga korporasi itu dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO pada 2022. (Sofyan)






