BERITA JAKARTA – Perlahan tapi pasti skenario pembersihan kelompok kerja (pokja) wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh oknum petinggi lembaga penuntutan mulai terkuak.
Sebab, pembuktian hilangnya ruang kerja Forwaka disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang mengatakan, secara terang-terangan kepada para jurnalis bahwa ruang kerja wartawan (press room) Forwaka di Kejagung akan tergusur.
“Untuk sementara press room hilang,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jumat (17/10/2025) kemarin.
Anang menyampaikan, penggusuran press room Forwaka itu dampak dari rencana pembangunan Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Gedung Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta kantor Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung pada 2026 mendatang.
Padahal, jika mencermati keputusan Presiden Prabowo yang akan memindahkan 1.700 hingga 4.100 para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya unsur Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif secara perlahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga tahun 2028 para ASN harus berada disana.
“Artinya apabila benar Kejagung akan membangun gedung baru untuk Jampidum, Jamdatun serta Kantor Penerangan Hukum Kejagung pada tahun 2026, itu sama saja pemborosan anggaran Negara,” ucap sumber Matafakta.com, Sabtu (18/10/2025).
“Sebab kelak bangunan itu tidak akan dipergunakan lagi lantaran ASN sudah berpindah aktivitasnya di IKN,” sambungnya.
Menurut sumber, dalih pembangunan gedung itu hanya modus sebagai sarana guna mempersempit ruang gerak Pokja Forwaka yang telah eksis sejak lama.
Perlu diketahui, sejak era Kapuspenkum Kejagung dijabat Ketut Sumedana, keberadaan Forwaka seperti terjajah. Semisal tidak adanya tradisi konsumsi untuk jurnalis yang telah dipertahankan pada zaman Kapuspenkum sebelum Ketut Sumedana menjabat.
Bahkan penggusuran ruang kerja Forwaka juga terjadi pada masa Ketut Sumedana menjabat Kapuspenkum. Saat ini ruang kerja Forwaka berubah fungsi menjadi Studio Radio Kejagung. Dan tersiar kabar anggaran dana jumbo untuk pembangunan Studio itu konon berasal dari Bank Central Asia (BCA).
Sementara, untuk menggantikan ruang kerja Forwaka, pihak Kejagung hanya memberikan bekas ruang ganti pakaian Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung yang hanya berukuran 2×5 meter persegi.
“Padahal jika berkaça pada Studio Radio di Kejagung juga tidak berfungsi secara maksimal. Hanya jika ada acara seremonial saja studio itu berfungsi,” tutur sumber yang enggan diketahui identitasnya.
Sumber berujar, keberadaan Studio Radio Kejagung tersebut, tidak bermanfaat karena sudah banyak media yang saban hari memberikan informasi tentang kinerja Kejagung secara live kepada publik.
Dan berdasarkan hasil pantauan Matafakta.com, Studio Radio Kejagung tersebut hanya dipenuhi serangga nyamuk. Artinya setiap hari tidak ada kegiatan penyiaran di Studio itu.
“Jadi fungsi Studio Radio itu apa, kalau tidak untuk menghilangkan organisasi Forwaka? Toh saban hari wartawan juga meliput kegiatan kerja kami. Tidak jarang stasiun televisi menyiarkan laporan peliputan secara live,” tuturya dengan nada sesal.
“Jika kami lihat ruang kerja kalian masih jauh dari kata layak. Andai saya jadi Jaksa Agung pasti saya buat kalian merasa dimanusiakan,” ujar sumber sembari tertawa.
Ia juga menyinggung era Jaksa Agung Burhanudin, kerja jurnalistik saat ini seperti dibatasi akses untuk bertanya kepada pejabat tinggi Kejagung, perihal tunggakan perkara baik pidana umum dan terlebih pidana khusus.
“Kalau saya perhatikan kerja kalian ini seperti dibatasi akses untuk bertanya. Padahal publik berhak mengetahui soal transparansi kinerja Penegak Hukum,” pungkasnya. (Sofyan)






