BERITA JAKARTA – Miris keberadaan Ruang Wartawan (Press Room) Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dalam waktu dekat bakal tergusur.
Padahal, saat ini para pewarta telah menempati bekas kamar ganti Petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung.
Kabar penggusuran itu, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kompleks Kejaksaan Agung.
“Benar untuk sementara Ruang Wartawan atau Press Room akan hilang,” ucap Anang kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Anang mengatakan, hilangnya Press Room Kejagung lantaran imbas akan dibangunnya Gedung Penerangan Hukum (Penkum) pada tahun 2026.
“Rencananya, Gedung Penerangan Hukum nantinya akan dibangun delapan lantai yang akan menghabiskan waktu selama 2 tahun,” tuturnya.
Sementara, lanjut Anang, ruang kerja wartawan akan beralih fungsi menjadi ruang Klinik Kesehatan Kejagung.
Artinya, Press Room Kejagung yang juga berfungsi sebagai Sekretriat Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), tidak diketahui lagi keberadaannya.
Selain pembongkaran Gedung Penkum, pihak kontraktor juga akan meratakan Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Gedung Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Sebagai informasi, pemindahan ruang wartawan di Kejagung, bukan kali ini saja. Pada era Kapuspenkum, Ketut Sumedana juga pernah terjadi.
Kala itu, ruang kerja wartawan sangat nyaman. Namun entah mengapa tiba-tiba Press Room dibongkar dan berubah menjadi Studio Radio Kejagung.
Untuk diketahui, saat ini para wartawan yang biasa meliput kegiatan di Kejagung menempati kamar ganti petugas Pamdal.
Hal serupa juga dialami para wartawan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Para wartawan bahkan tidak diizinkan berada di Kejati Jakarta tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, Ahi wartawan senior yang juga pendiri Forwaka, kecewa dengan sikap Kejagung RI yang tidak melihat kinerja wartawan.
“Kami sangat memahami kebijakan Jaksa Agung, tapi tolong keberadaan kami juga mestinya diperhatikan,” sindir Ahi.
Menurut Ahi, disetiap instansi mempunyai ruang kerja wartawan yang sangat layak, namun di Lembaga Hukum Kejaksaan Agung, ruang kerja wartawan tidak diperlukan.
“Kami kecewa dengan sikap Jaksa Agung. Sebab kami lah yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja Kejaksaan. Namun sebaliknya keberadaan kami tidak diperdulikan,” pungkasnya. (Sofyan)






