3 Lembaga Dorong Dirgakum KLH Tersangkakan Direksi PT. MNC Land Lido

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MNC Land Lido

MNC Land Lido

BERITA JAKARTA – Kurniawan Adi Nugroho merupakan Kuasa Hukum 3 Lembaga Kemasyarakatan yakni, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Sapu Jagad Gunung (SJG).

Kurniawan mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) pada Kementerian Lingkungan (KLH) yang sudah berani menetapkan tersangka pada MNC Land Lido atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Lido, Jawa Barat.

“Pertama, kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah berani menetapkan tersangka pada MNC Land Lido atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Lido, Jawa Barat,” terangnya, Jumat (17/10/2025).

Karena, sambung Kurniawan, sudah ditetapkan sejak September 2025, maka kami berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk segera melengkapi berkas perkara dan disidangkan di Pengadilan.

Sebelumnya, LP3HI, ARUKKI dan SJG, melayangkan gugatan Praperadilan soal dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam dalam perkara pidana lingkungan hidup.

“Gugatan Praperadilan ini dilayangkan karena diduga terdapat upaya penghentian penyidikan secara materil oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Perkara ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, salah satu proyek unggulan PT. MNC Land Tbk.

“Dulu perkara ini sempat dinaikkan ke tahap penyidikan dan bahkan sudah dilakukan verifikasi lapangan. Namun hingga kini tidak ada kepastian yang jelas, sehingga kami mengajukan Praperadilan untuk mendorong kepastian hukum,” ujarnya.

Kurniawan berharap melalui Praperadilan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjalankan penyidikan secara transparan dan serius.

“Kerusakan lingkungan adalah persoalan yang nyata, sehingga harus ada langkah strategis dan tegas. Apalagi yang namanya tindak pidana lingkungan hidup bisa melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.

Kedua, kata Kurniawan, dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik dapat mengembangkan penyidikan tidak hanya kepada korporasi PT. MNC Land Lido saja.

“Tetapi juga dapat dikembangkan pada siapa yang memberi perintah untuk melakukan perbuatan yang telah merusak lingkungan tersebut,” imbuhnya.

Apakah, sambung Kurniawan hanya level pimpinan proyek ataukah justru perintah datang dari pengurus PT. MNC Land Lido? Jika ditemukan petunjuk bahwa perbuatan tersebut adalah atas perintah atau setidaknya persetujuan pengurus PT. MNC Land Lido.

“Maka kami mendorong penyidik untuk juga menetapkan tersangka pada pengurus MNC Land Lido, baik Direktur maupun Komisaris,” tegasnya.

Ketiga, kami mendorong Penuntut Umum untuk menerapkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya huruf a, c dan huruf d, yaitu merampas keuntungan dan melakukan perbaikan atas kerusakan lingkungan yang terjadi imbuhnya.

Kurniawan juga berharap bagi warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana kerusakan lingkungan, untuk ikut memantau proses penegakkan hukumnya, agar tidak terjadi deal lorong gelap yang merugikan masyarakat.

“Dan putusan atas tindak pidana ini dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dideritanya,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB