Meragukan Sikap Kejagung Memburu Terpidana Silfeser Matutina

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Tidak tertangkapnya Komisaris PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Silfester Matutina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, semakin memperburuk citra Penegakan Hukum di Indonesia.

Terlebih Jaksa Agung Burhanudin masih duduk manis dan enggan memberikan sanksi terhadap Jamintel, Jampidum maupun para Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pasalnya, hingga kini diduga Jamintel tidak memberikan informasi ihwal keberadaan terpidana Silfester, kendati memiliki perangkat Intelijen canggih.

Sedangkan, Jampidum tidak menegur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta sebagai pimpinan tertinggì Jaksa di Jakarta, dan perkara Silfester merupakan ranah Pidana Umum.

Meski demikian dihadapan para pewarta, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bakal mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Silfester Matutina.

“Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambil. Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan,” ucap Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Anang tak ambil pusing, saat disinggung kuasa hukum Silfester yang menyebut langkah eksekusi telah kedaluwarsa. Pihaknya memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan terhadap Silfester.

“Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan saja berpendapat,” tutur Anang.

Mantan Wakajati Sultra itu mempersilakan kuasa hukum melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.

“Kalau memang benar mau PK, ajukan aja PK. Tapi, syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili,” ujarnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru