BERITA JAKARTA – Tidak tertangkapnya Komisaris PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Silfester Matutina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, semakin memperburuk citra Penegakan Hukum di Indonesia.
Terlebih Jaksa Agung Burhanudin masih duduk manis dan enggan memberikan sanksi terhadap Jamintel, Jampidum maupun para Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pasalnya, hingga kini diduga Jamintel tidak memberikan informasi ihwal keberadaan terpidana Silfester, kendati memiliki perangkat Intelijen canggih.
Sedangkan, Jampidum tidak menegur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta sebagai pimpinan tertinggì Jaksa di Jakarta, dan perkara Silfester merupakan ranah Pidana Umum.
Meski demikian dihadapan para pewarta, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bakal mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Silfester Matutina.
“Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambil. Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan,” ucap Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Anang tak ambil pusing, saat disinggung kuasa hukum Silfester yang menyebut langkah eksekusi telah kedaluwarsa. Pihaknya memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan terhadap Silfester.
“Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan saja berpendapat,” tutur Anang.
Mantan Wakajati Sultra itu mempersilakan kuasa hukum melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.
“Kalau memang benar mau PK, ajukan aja PK. Tapi, syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili,” ujarnya. (Sofyan)






