Gagal Tangkap Terpidana Silfester, Kajari Jaksel Malah Raih Apresiasi

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Gagal menangkap terpidana Silfester Matutina tervonis 1,5 tahun perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan malah mendapatkan promosi jabatan.

Iwan dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).

Promosi jabatan Iwan itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI.

Surat keputusan rotasi jabatan diteken oleh Hendro Dewanto selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Kejaksaan Agung. Surat keputusan tersebut beredar dikalangan pewarta Kejagung, ada sekitar 483 posisi struktural yang dirotasi oleh Jambin, Hendro Dewanto.

Iwan menggantikan posisi Arif Budiman yang akan memimpin satuan kerja pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Berdasarkan catatan, Iwan menjabat Kajari Jakarta Selatan baru hitungan bulan. Dia dilantik oleh Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya pada 30 Juli 2025.

Artinya dalam kurun waktu kurang lebih dari tiga bulan Jaksa Iwan Catur Kurniawan tidak sanggup menangkap Silfester, akan tetapi pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) malah memberikan aspresiasi promosi jabatan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB