BERITA JAKARTA – Gagal menangkap terpidana Silfester Matutina tervonis 1,5 tahun perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan malah mendapatkan promosi jabatan.
Iwan dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).
Promosi jabatan Iwan itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI.
Surat keputusan rotasi jabatan diteken oleh Hendro Dewanto selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Kejaksaan Agung. Surat keputusan tersebut beredar dikalangan pewarta Kejagung, ada sekitar 483 posisi struktural yang dirotasi oleh Jambin, Hendro Dewanto.
Iwan menggantikan posisi Arif Budiman yang akan memimpin satuan kerja pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Berdasarkan catatan, Iwan menjabat Kajari Jakarta Selatan baru hitungan bulan. Dia dilantik oleh Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya pada 30 Juli 2025.
Artinya dalam kurun waktu kurang lebih dari tiga bulan Jaksa Iwan Catur Kurniawan tidak sanggup menangkap Silfester, akan tetapi pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) malah memberikan aspresiasi promosi jabatan. (Sofyan)






