BERITA SUKABUMI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan saat ini masih melakukan penghitungan kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat wisata dibawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan seusai melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dihalaman Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole.
“Ya, saat ini penyidik Kejari Kota Sukabumi masih melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara, termasuk juga belasan saksi-saksi masih kita periksa,” kata Ade, Senin (13/10/2025).
Dia juga menyampaikan bahwa ada belasan saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
“Saya sampaikan untuk kasus penyidikan itu, dugaan penyalahgunaan dalam retribusi tempat wisata terdapat adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum, ada indikasi kerugian keuangan Negara,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ade, saat ini penyidik Kejari Kota Sukabumi sedang bekerja untuk mengumpulkan alat bukti agar membuat terang suatu perbuatan tindak pidana dan menentukan tersangka. Nah, setelah itu cukup. Secepatnya akan menetapkan tersangka.
Sedangkan, tambah Ade, dugaan dari perbuatan mereka ini ialah menggelapkan uang retribusi yang tidak disetorkan semuanya. Untuk nominal kerugan sekitar ratusan juta rupiah, tapi masih dalam hitungan resmi.
“Meski kita belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Namun, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan akan menghitung secara resmi jumlah kerugian keuangan Negara,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






