Gagal Tangkap Silferter Matutina Kejaksaan Malah Minta Tolong?

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya sudah pasrah atas kegagalan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menangkap Silfeser Matutina, tervonis perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kegagalan itu, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna yang meminta Kuasa Hukum Silfeter, Lechumanan agar menyerahkan kliennya kepada Jaksa Eksekutor.

“Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (10/10/2025).

Bahkan Anang pun berterus terang melalui media, meminta kepada Kuasa Hukum Silfester Matutina, agar secara sukarela menyerahkan kliennya kepada Jaksa Eksekutor.

“Sebagai Penegak Hukum yang baik, ya sesama kita (Jaksa dan Pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah Penegak Hukum, bawalah ke kita,” pinta Anang.

Mirisnya lagi, pengacara dari Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini berada di Jakarta.

“Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta,” tegas dia.

Perlu diketahui Kejaksaan RI telah memiliki peralatan super canggih yang berada di Gedung Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mendeteksi keberadaan buronan maupun terdakwa yang ogah menjalani perintah Majelis Hakim untuk menjalani hukuman dipenjara.

Untuk penanggung jawab AMC berada pada pundak Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.

Sebelumnya Dosen Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai wajar desakan publik untuk mengevaluasi pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung. Sebab para pejabat itu meski Negara sudah memberikan fasilitas yang cukup tetapi tidak terliha profesional.

“Dan ini sikap yang buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia,” ucap Abdul Fickar, Sabtu 4 Oktober 2025 lalu.

Bahkan, Fickar meminta Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil.

“Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru