BERITA BEKASI – “Diarahkan sebagai Ulama Besar yang terjerat dugaan asusila anak angkat di Bekasi, Podcast Richard Lee viral raih jutaan penonton”
Hal itu mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum & Akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, bahwa opini public sudah terbentuk atas sangkaan kasus tersebut.
“Opini public sudah terbentuk dari pernyataan sepihak melalui podcast yang ditonton jutaan orang,” terang Weldy menanggapi Matafakta.com, Senin (29/9/2025).
Padahal, kata Weldy, sapaan akrabnya kasus yang menjerat MR masih dalam berproses di Kepolisian yakni, Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Proses di polisi masih berjalan belum pelimpahan ke Kejaksaan dan putusan Pengadilan, MR sudah lebih dulu diadili disebuah podcast seorang dokter kecantikan,” sindir Weldy.
Selain itu, lanjut Weldy, dalam podcast, pemandu terkesan mengarahkan bahwa pelaku MR merupakan Ulama Besar. Padahal MR adalah seorang Da’i biasa.
“Informasi yang saya dapat bahwa MR itu dikenal baru diseputaran Bekasi khususnya diwilayah Kebalen, Kabupaten Bekasi. Tempat tinggalnya,” tutur Weldy.
Weldy berujar, apakah pihak podcast sudah mengkaji terlebih dahulu sebelum memviralkan kasus dugaan asusila ini, karena sekarang sudah menjadi referensi media secara nasional.
“Dalam podcast itu juga nama korban disebutkan secara utuh dan lebih bersifat porno secara lisan serta merusak nama Ulama yang berbau SARA atas satu nama Agama,” imbuhnya.
Dikatakan Weldy, Ulama lebih kepada keilmuan atau ahli agama Islam yang memiliki kedalaman ilmu takwa, dan akhlak yang baik.
“Sedangkan Da’i atau penceramah adalah seorang muslim yang bertugas menyampaikan dan mengajak orang lain kepada kebenaran Islam atau berdakwah,” jelasnya.
“Seorang Ulama bisa menjadi Da’i, tetapi tidak semua Dai adalah Ulama. Hati-hati dalam memviralkan sesuatu yang belum dipahami, sehingga tidak menimbulkan SARA,” sambungnya.
Dikatakan Weldy, kasus yang menjerat MR sendiri masih dalam penyidikan di kepolisian, mengingat kedua korban yang mengaku kini sudah dewasa berusia ZA (22) dan SL (21).
“Tapi podcast sudah membentuk opini public dan mengadili lebih dulu MR. Ini berbahaya dan menganggu proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Masih kata Weldy, para Advokat terikat oleh Kode Etik Profesi yang melarang mereka untuk memberikan keterangan yang dapat merugikan klien atau merusak intergritas Pengadilan.
“Tekanan public dari opini yang sudah terbentuk akan mempengaruhi Polisi, Jaksa atau Hakim, mengambil keputusan yang sejalan dengan opini publik, bukan berdasarkan fakta dan bukti,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Weldy, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menindak tegas podcast yang merusak yang berpotensi memecah belah dan dapat menimbulkan kegaduhan juga merusak keadilan.
“Silahkan buat podcast, tapi jangan membuat podcast yang berbau hukum, terlebih lagi terhadap kasus yang masih dalam penyidikan polisi. Berhak mengadili itu Pengadilan, bukan podcast,” pungkasnya. (Ronny)






