Ini Sikap Forwaka Terkait Pencabutan KTA Liputan Istana Wartawan CNN

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ilustrasi

Photo: Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) prihatin terkait pencabutan kartu liputan Istana wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Menyingkap tindakan tersebut Ketua Forwaka, Baren AS mengeluarkan 5 pernyataan sikap atas insiden tersebut.

  1. Forwaka prihatin atas pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat Kemerdekaan Pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
  2. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan lantaran wartawan dalam menjalankan tugasnya dijamin oleh UUD 1945, yakni Pasal 28F UUD 1945 menegaskan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

  1. Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

– Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

  1. Setiap orang yang menghalanginya kinerja Jurnalis bisa dikenakan pidana. Hal tersebut tercantum pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

  1. Forwaka mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pencabutan KTA wartawan CNN.

“Forwaka prihatin atas tindakan pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden, itu tidak dapat dibenarkan karena wartawan berhak memperoleh informasi lantaran pertanyaan tersebut masih relevan dengan situasi yang terjadi pada saat ini mengenai MGB,” pungkasnya.

Seperti diketahui perihal pencabutan kartu identitas liputan Istana seorang reporter CNN Indonesia ketika jurnalis  tersebut bertanya MBG kepada Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma usai lawatannya keempat negara selama tujuh hari.

Jurnalis CNN kemudian bertanya apakah Prabowo memiliki instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai MBG. “Makan bergizi gratis. Ada instruksi khusus enggak untuk BGN, Pak?,” ujar reporter itu.

Prabowo menjelaskan akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana di tengah maraknya kasus keracunan menu MBG.

“Saya baru dari luar negeri tujuh hari. Saya memonitor ada perkembangan itu. Habis ini, saya langsung akan panggil kepala BGN dengan berapa pejabat. Kami akan diskusikan,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, kasus MBG merupakan masalah besar. Dia mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan program MBG. Dia mengingatkan agar jangan sampai keracunan MBG dipolitisasi.

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden kemudian mencari reporter CNN Indonesia yang bertanya mengenai MBG. Reporter itu lalu bertemu Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Biro Pers Sekretariat Presiden berkeberatan atas pertanyaan reporter CNN Indonesia kepada Prabowo. Biro Pers Sekretariat Presiden merasa pertanyaan reporter itu di luar konteks dan berujung pencabutan kartu liputan di Istana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB