Soal Siti Nurbaya, KEMAH Indonesia: KPK Jangan Buat Framing Sesatkan Publik

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri LHK, Siti Nurbaya

Foto: Menteri LHK, Siti Nurbaya

BERITA JAKARTA – Koordinator KEMAH Indonesia, Heru Purwoko menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan membuat framing atau opini yang menyesatkan public.

Sebab, kata Heru, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, tidak ada kaitannya dengan kasus suap PT. Eksploitasi dan Industri Hutan (PT. Inhutani) V.

“Kita menghormati proses hukum dan kerja penyelidikan yang dilakukan KPK secara objektif dalam penanganan suatu perkara,” terang Heru kepada Matafakta.com, Kamis (19/9/2015).

Untuk itu, lanjut Heru, pihaknya menyayangkan KPK menciptakan opini liar dengan membuat framing yang dapat merugikan nama baik orang lain.

“Kalau memang ada nama yang akan diperiksa KPK dalam proses pengungkapan kasus suap Pemanfaatan Kawasan Hutan, tinggal kirimkan saja suratnya,” jelas Heru.

“KPK, adalah Lembaga resmi rasuah bukan sekelas NGO yang gembar-gembor sana sini tidak karuan,” sambungnya.

KEMAH Indonesia meyakini diera Menteri LHK, Siti Nurbaya Pengelolaan & Pemanfaatan Kawasan Hutan selalu mengedepankan aturan dan tidak memberikan ruang terjadinya penyimpangan.

“Sekali lagi, tidak ada sangkut pautnya mantan Menteri LHK Siti Nurbaya, terkait suap Pemanfaatan Kawasan Hutan yang menjerat Dirut PT. Inhutani V,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang besar memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni hingga mantan Menteri LHK, Siti Nurbaya, terkait kasus suap pengelolaan Kawasan Hutan ditubuh PT. Inhutani V.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, siapa pun yang terlibat bakal dipanggil tanpa pandang bulu.

Isyarat keras ini muncul usai Staf Ahli Menteri Kehutanan sekaligus eks Dirjen KLHK, Dida Migfar Ridha, diperiksa sebagai saksi pada 17 September 2025 lalu.

“Tidak menutup kemungkinan semua nama yang disebut dalam keterangan saksi maupun dokumen resmi, termasuk pejabat tinggi, akan kami dalami,” kata Asep, Kamis 18 September 2025 kemarin.

Kasus ini sendiri sudah menyeret 3 tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025, yakni Direktur PT. PML Djunaidi, Staf Perizinan Aditya dan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Dari tangan mereka, KPK mengamankan uang suap senilai Rp8,5 juta, 189 ribu dolar Singapura serta dua mobil mewah. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB