BERITA JAKARTA – Publik kini tengah menantikan profesionalitas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap buronan perkara korupsi kembali diuji. Setelah sebelumnya penyidik Korps Adhyaksa menetapkan bos minyak M. Rudi Chalid dan Jusrist Tan berstatus sebagai buronan Kejagung.
Termasuk tak kalah pentingnya soal pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina, tervonis perkara pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla yang hingga saat ini juga belum terlaksana meski public sudah bereaksi.
Kini giliran nama Cheryl Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Kejagung telah mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap dirinya. Permohonan itu sudah dikirimkan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Anang menjelaskan, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai buron perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi Duta Palma Group.
“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejagung sudah menetapkan sebagai DPO,” ujar Anang.
Dalam kasus ini, Cheryl Darmadi ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU Korupsi PT. Duta Palma pada tanggal 31 Desember 2024.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, mereka adalah PT. Alfa Ledo dan korporasi PT. Monterado Mas.
Cheryl juga telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka namun panggilan tersebut tidak pernah diindahkan oleh Cheryl. Sehingga Kejagung menetapkan status DPO dan permintaan red notice. (Sofyan)






