PW GPA DKI Jakarta: Kerusuhan Agustus 2025 TanggungJawab Siapa?

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Aksi Unjuk Rasa

Photo: Aksi Unjuk Rasa

BERITA JAKARTA – Demokrasi Indonesia telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Pemerintah bahkan menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Konstitusi.

Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak berubah menjadi tindakan yang justru mengganggu ketertiban umum.

Dalam situasi terkini, ketika sejumlah unjuk rasa muncul di berbagai daerah, tokoh nasional lintas sektor kompak menyerukan pentingnya menjaga kedamaian dan menolak aksi anarkis.

Demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah terus terjadi sejak Senin, 25 Agustus 2025.

Unjuk rasa yang semula memprotes besaran tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan diberbagai wilayah di Indonesia.

Sekurangnya, sepuluh orang telah meninggal dunia selama demonstrasi berlangsung di berbagai daerah, baik akibat kekerasan maupun bentrok massa yang tak dikenal.

Kematian penunggang Ojol, Affan Kurniawan, memicu kemarahan masyarakat dan memantik amarah demonstrasi berikutnya.

Amukan kerusuhan perusakan fasilitas umum, pembakaran atau penyerangan terhadap institusi Negara, maka hal itu sudah masuk ranah Pelanggaran Hukum yang harus ditindak.

Gelombang aksi demonstrasi rusuh yang mengalami eskalasi sejak tanggal 25-31 Agustus 2025, telah memakan terlalu banyak korban, terutama masyarakat sipil dan kelompok rentan.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta, Dedi Siregar mengatakan, siapa yang bertanggung jawab atas kerusuhan unjuk rasa di bulan Agustus beberapa waktu lalu?

“Jika mengarah pada Framing sekelompok orang pada TNI, kita ketahui bersama bahwa TNI tidak mendapatkan permintaan untuk membantu pengaman unjuk rasa pada 25-30 Agustus,” jelasnya kepada Matafakta.com, Senin (15/9/2025).

Faktanya, lanjut Dedi, TNI memdapatkan permintaan pengamanan sesudah kerusuhan dan penjarahan, oleh dari yang bertanggung jawab pada kerusuhan unjuk rasa, bukan Lembaga Intitusi TNI.

“Kami akan mendorong agar Penegakan Hukum bekerja secara maksimal untuk memberi keadilan bagi para korban demonstrasi,” tegasnya.

Diketahui, kondisi di Jakarta beberapa waktu lalu setelah demonstrasi sejak 25-30 Agustus. Eskalasi unjuk rasa meledak setelah seorang pengemudi ojek online tewas dilindas rantis Brimob.

Disejumlah wilayah Indonesia, demonstrasi yang sudah terkonsentrasi diwarnai aksi pembakaran Gedung Parlemen dan Fasilitas Umum. Beberapa orang menjarah aset-aset yang ada di dalamnya.

“Massa juga menargetkan rumah-rumah pejabat. Mereka menjarah hampir seluruh perabotan, termasuk barang-barang pribadi seperti celana dalam. Aksi di beberapa daerah juga menelan korban jiwa,” tuturnya.

Pihaknya mendesak agar Pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek keamanan semata, tetapi juga pada perlindungan hak asasi warga negara lainnya yang ingin beraktivitas dengan aman tanpa terganggu kerusuhan.

“Langkah tegas aparat justru merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas,” imbuhnya.

“Tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban, pembangunan akan terhambat, roda perekonomian terganggu, serta citra bangsa di mata dunia bisa tercoreng,” sambungnya.

Masih kata Dedi, berbagai tantangan global yang sedang dihadapi bangsa, stabilitas nasional menjadi syarat mutlak untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, menarik investasi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Karena itu, menjaga kedamaian bukan sekadar urusan aparat keamanan, melainkan juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa,” ujarnya.

Penting pula, tambah Dedi, disadari bahwa menjaga ketertiban saat unjuk rasa bukan hanya untuk kepentingan Aparat atau Pemerintah, tetapi juga demi kenyamanan seluruh masyarakat.

“Jalan raya yang macet total, fasilitas umum yang rusak, hingga aktivitas ekonomi yang terganggu adalah kerugian bersama,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB