Surya Paloh Non-Aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR-RI

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh

Foto: Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh

BERITA JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem memutuskan menonaktifkan dua kadernya yang saat ini duduk di DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh, dalam keterangan pers resmi pada Minggu (31/8/2025).

Surya Paloh menegaskan, aspirasi rakyat merupakan dasar utama perjuangan politik NasDem.

Menurutnya, semangat kerakyatan yang diusung Partai harus sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

“Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” ujar nya

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam sejumlah peristiwa belakangan ini, dimana masyarakat kehilangan nyawa saat memperjuangkan aspirasinya.

Namun, Surya Paloh menilai ada pernyataan yang disampaikan Anggota Fraksi NasDem di DPR yang dinilai melukai perasaan rakyat serta tidak sejalan dengan garis perjuangan Partai.

Karena itu, langkah penonaktifan diambil untuk menjaga marwah Partai sekaligus memberikan kepastian sikap politik NasDem.

“Atas berbagai pertimbangan, DPP Partai NasDem menyatakan terhitung mulai Senin, 1 September 2025, menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” tegas Surya Paloh. (M. Siregar)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB