Waduh…..!!!, MA Angkat Koruptor Menjadi ASN

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung

BERITA JAKARTA – Pengangkatan mantan Hakim Itong Isnaini Hidayat yang terlibat perkara suap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan bukti semrawutnya sistem Adminitrasi di lembaga Mahkamah Agung (MA) RI.

Padahal, Itong sudah divinos 5 tahun penjara atas ulahnya. Akan tetapi justru MA memberi jalan kembali ke institusi yang seharusnya bersih dari praktik kotor.

Juru Bicara MA, Yanto saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan cross check terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada pewarta.

“Nanti saya cek dulu. Saya masih di Kota Malang,” ucap Jubir MA Yanto, Rabu (27/8/2025) melalui pesan tertulis.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S. Pujiono, tak menampik kabar tersebut. Ia mengaku telah mengonfirmasi kepada Wakil Ketua PN Surabaya yang membenarkan adanya SK pengangkatan Itong sebagai ASN.

“Memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Namun, saat disinggung sejak kapan Itong resmi diangkat, Pujiono berkelit tidak mengetahui detail isi Surat Keputusan (SK).

“Saya belum lihat SK-nya, saya baru konfirmasi via telepon,” tambahnya.

Perlu diketahui Itong diciduk KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2022. Saat itu, KPK menyita uang Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang nilainya mencapai Rp450 juta.

Uang itu diberikan agar Itong bisa “mengondisikan” putusan perkara perdata pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).

Majelis Hakim Tipikor Surabaya kemudian menghukum Itong 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta.

Meski sempat melakukan upaya banding hingga Peninjauan Kembali (PK), MA tetap menguatkan putusan tersebut. Namun, saat ini Itong kembali ke lingkungan PN Surabaya.

Berdasarkan keputusan MA mengangkat eks napi korupsi menjadi ASN di lembaga Peradilan dinilai sebagai tamparan keras terhadap upaya pemberantasan korupsi dan transparansi Peradilan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB