BERITA JAKARTA – Pengangkatan mantan Hakim Itong Isnaini Hidayat yang terlibat perkara suap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan bukti semrawutnya sistem Adminitrasi di lembaga Mahkamah Agung (MA) RI.
Padahal, Itong sudah divinos 5 tahun penjara atas ulahnya. Akan tetapi justru MA memberi jalan kembali ke institusi yang seharusnya bersih dari praktik kotor.
Juru Bicara MA, Yanto saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan cross check terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada pewarta.
“Nanti saya cek dulu. Saya masih di Kota Malang,” ucap Jubir MA Yanto, Rabu (27/8/2025) melalui pesan tertulis.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S. Pujiono, tak menampik kabar tersebut. Ia mengaku telah mengonfirmasi kepada Wakil Ketua PN Surabaya yang membenarkan adanya SK pengangkatan Itong sebagai ASN.
“Memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.
Namun, saat disinggung sejak kapan Itong resmi diangkat, Pujiono berkelit tidak mengetahui detail isi Surat Keputusan (SK).
“Saya belum lihat SK-nya, saya baru konfirmasi via telepon,” tambahnya.
Perlu diketahui Itong diciduk KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2022. Saat itu, KPK menyita uang Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang nilainya mencapai Rp450 juta.
Uang itu diberikan agar Itong bisa “mengondisikan” putusan perkara perdata pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).
Majelis Hakim Tipikor Surabaya kemudian menghukum Itong 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta.
Meski sempat melakukan upaya banding hingga Peninjauan Kembali (PK), MA tetap menguatkan putusan tersebut. Namun, saat ini Itong kembali ke lingkungan PN Surabaya.
Berdasarkan keputusan MA mengangkat eks napi korupsi menjadi ASN di lembaga Peradilan dinilai sebagai tamparan keras terhadap upaya pemberantasan korupsi dan transparansi Peradilan. (Sofyan)






