BERITA SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah. Dalam kasus ini merugikan Negara Rp6,8 miliar.
Kedua tersangka adalah JS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) periode 2016 – 2021 dan JP, merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten 2022 hingga sekarang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyebut, usai menjalani pemeriksaan tersangka JP langsung ditahan. Sementara JS belum bisa ditahan, karena alasan kesehatan.
Lukas mengungkapkan, tersangka JP merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS (Direktur PT. Matahari Makmur Sejahtera) pada tahun 2023.
Sedangkan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus ini kerugian Negara mencapai Rp6,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) primer dan Pasal 3 subsider jo Pasal 18 UU Nomor: 2 Tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT. Matahari Makmur Sejahtera, JFS. (Nining)






