“Dugaan Adanya Intimidasi Terhadap Sekolah Swasta Yang Mengunggat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi”
BERITA SUKABUMI – Ditengah perjalanan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait kebijakan penambahan Rombongan Belajar (Rombel) yang dilayangkan delapan Organisasi Sekolah Swasta.
Badan Musyawaran Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi akui diminta tandatangani surat pencabutan gugatan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat.
Hal itu, diungkapkan Laela Pustpita selaku Bendahara BMPS Kota Sukabumi yang mengaku permintaan itu diberikan melalui sebuah draft yang sudah disediakan KCD Wilayah V pada Jumat 8 Agustus 2025.
“Kemarin, setelah gugatan kita ajukan memang KCD diberikan informasi untuk melakukan pendekatan ke setiap Forum Komunikasi dan Koordinasi Sekolah atau FKKS,” kata Laela, Selasa (19/8/2025).
“Dan kami dipanggil untuk menandatangani pernyataan bahwa tidak akan menggugat. Jadi draft-nya itu, sudah disiapkan dari Pemprov Jabar atau dari Disdik Jabar,” sambung Laela.
Saat itu, Laela menegaskan, bahwa pihaknya beserta FKKS Kota Sukabumi dan penggugat lainnya menyatakan menolak untuk menandatangi draft tersebut dan tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.
“Kami menolak itu hari Jumat lalu. Jadi waktu itu, kami dapat undangan jam 11 siang, terus kita datang dan mereka mengajukan itu penandatanganan. Isinya sendiri salah satunya adalah FKKS tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN,” ulasnya.
Ditanya terkait intimidasi yang mungkin dialami penggugat di wilayah lain, Laela mengaku tidak mengetahui pasti, namun tekanan itu secara pasti terfokus kepada delapan wilayah yang mengajukan gugatan.
“Informasi dari wilayah lain saya kurang tahu ya hanya pasti tekanannya kepada delapan daerah yang menggugat itu. Kalau dari KCD sendiri tidak menekan kami, hanya mungkin ini amanah dari Disdik Provinsi untuk menginformasikan draft ini ke level FKKS ditingkat daerah,” sebutnya.
Dengan adanya upaya tersebut, pihaknya menilai bahwa draft tersebut merupakan upaya Pemprov Jabar untuk menghentikan upaya gugatan yang dilakukan para Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN.
“Untuk Pemprov Jabar sendiri mungkin ini sebagai upaya untuk menghentikan upaya gugatan kami, tapi menurut kami ini sudah terlanjur, karena sudah setengah jalan, karena sebelum kami menggugat ke PTUN kami juga sudah coba mediasi dua kali dan tidak ada hasil jadi ini langkah terakhir kami ke PTUN,“ pungkasnya. (Eka Lesmana)






