BERITA BEKASI – Gaduhnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi tahun ajaran 2026-2027, jenjang SMPN, membuktikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kota Bekasi, Chondro Wibowo, belum cakap memangku jabatan Eselon 2.
Kepada Matafakta.com, Jurnalis Senior sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Kota Bekasi, Didit Susilo mengatakan, saat ini nama Chondro Wibowo tercatat lolos administrasi assesment open bidding calon Kepala Disdik, Kota Bekasi.
“Sengkarut persoalan PSMB jenjang SMPN di Kota Bekasi kuat dugaan, karena ada siswa titipan dari para Anggota DPRD Kota Bekasi,” terang Didit, Senin (13/7/2026).
Menurut informasi, kata Didit yang terpercaya, seorang Anggota DPRD mendapat kuota 20 siswa dari titipan konstituen Partai Politik (Parpol) atau kader. Jadi total titipan dewan 1000 siswa ke SMPN se-Kota Bekasi dalam seleksi online tahap 1 maupun tahap 2.
“Jalur siluman ini ber konsekuensi menggusur siswa yang secara data riel bisa secara otomatis diterima. Modus operandi dalam sistem online juga terlihat kampungan meng upload data sekali masuk sekitar 50 siswa di waktu yang sama,” jelasnya.
Jika dilakukan, lanjut Didit, forensik digital akan terlihat jelas alur akal akalan memanipulasi data digital. Sehingga, banyak orang tua siswa yang kaget dan merasa dirugikan. Anaknya yang semula diurutan atas tiba-tiba didorong data baru masuk sekitar 50 nama diakhir penutupan 8 Juli.
“Akibatnya siswa tersebut terlempar di luar kuota. Saat siswa yang diterima di jalur titipan, namanya ada dalam seleksi namun ketika diminta bukti pendaftaran tidak bisa menunjukkan. Siswa titipan hanya menyerahkan pra pendaftaran ke ‘si bos’ dan tidak perlu mendaftar online,” sindirnya.
Panitia siluman, sambung Didit yang akan mendaftarkan bahkan mengunci akun dan pasport. Manipulasi data, kecurangan yang ugal-ugalan secara masif berkonsekuensi hukum pemalsuan dokumen, manipulasi sistem elektronik.
“Ada juga kecurangan dokumen yang dilakukan para perantara seperti dokumen kependudukan yang tidak sah, seperti KK palsu, menumpang KK tanpa prosedur yang sah, atau surat domisili fiktif untuk memenuhi persyaratan jalur domisili seperti perubahan titik koordinat lokasi untuk jakarta jalur domisili atau zonasi,” ungkapnya.
Kejari dan Polres Bekasi Kota Harus Turun Tangan
Untuk itu, kata Didit, adanya pelanggaran pidana dan dan bukti kecurangan yang terang terangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bekasi Kota harus turun tangan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
“Dengan melakukan forensik digital sistem aplikasi SPMB sangat mudah untuk mengungkap modus operandinya,” ulas Didit.
Perbuatan, tambah Didit, melawan hukum SPMB berupa pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP Baru yakni, UU Nomor: 1 Tahun 2023. Pihak pengambil kebijakan yang dengan sengaja mengubah atau memanipulasi data pada sistem elektronik SPMB, jelas melanggar UU ITE.
“Aparat Penegak Hukum atau APH baik Kejari maupun Kepolisian harus turun tangan untuk mengungkap kecirangan ini. Slogan SPMB Kota Bekasi Obyektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi hanya pepesen kosong belaka,” pungkasnya. (Roni)






