ARRUKI Prapradilkan Kejari Jaksel Soal Terpidana Silfester Matutina  

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan tidak sahnya penghentian penuntutan, Silfester Matutina, terkait perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Kepada media, Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, SH mengatakan, berlarut-larutnya penanganan suatu perkara dugaan tindak pidana, termasuk eksekusi putusan incracht, telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga, harus dilakukan upaya hukum pemaknaan secara diperluas sebagai bentuk penghentian penyidikan materiel dikarenakan bertentangan dengan azas dan filosofi yang termuat dalam Undang Undang,” terangnya, Jumat (8/8/2025).

Dikatakan Marselinus, dalam Pasal 9 Anggaran Dasar ARRUKI menyebutkan, tujuan lembaga adalah untuk mewujudkan gerakan keadilan yang sama dimuka hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Permohonan tidak sahnya Penghentian Penuntutan dalam permohonan aquo adalah permohonan pemeriksaan tidak sahnya penghentian penuntutan atas tindakan Termohon yang tidak melakukan eksekusi putusan incracht atas terpidana Silfester Matutina,” ulasnya.

Penuntutan, lanjut Marselinus, adalah serangkaian kegiatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka-barang bukti, menyusun dakwaan, mengikuti dan pembuktian persidangan, tuntutan dan melakukan eksekusi putusan incracht.

“Atas tindakan tidak melakukan eksekusi atas putusan incracht maka Termohon atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikategorikan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutuna,” imbuhnya.

Silfester, tambahnya, telah diputus bersalah dan dihukum penjara 1,5 tahun dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla yang mana putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (incracht) namun hingga kini Kejari Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi terhadap Silfester kedalam penjara.

“Hingga saat ini, Kejari Jakarta Selatan, belum melakukan tugas dan kewenangannya, sehingga dirasakan sebagai berlaku tidak adil dan haruslah dinyatakan sebagai tindakan penghentian penuntutan tidak sah,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru