“Reaksi Masyarakat Terhadap Abolisi Thomas Lembong, Keputusan Politik atau Keadilan Sosial”
BERITA BEKASI – Keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Limbong yang sebelumnya terlibat dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi, terkait distribusi gula tahun 2015, telah menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat dan kalangan hukum.
Hal tersebut dikatakan, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menyoroti abolisi untuk Tom Lembong yang diberikan melalui Surat Presiden Nomor: R43/Pres/072025 yang diajukan pada 30 Juli 2025 dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
“Pada tanggal 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” kata Weldy ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Minggu (3/8/2025).
Keputusan ini, kata Weldy, tidak hanya terkait dengan politik hukum pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting mengenai biaya Penegakan Hukum yang sudah dikeluarkan oleh Negara selama proses hukum tersebut.
“Pemberian abolisi kepada Tom Lembong memunculkan isu yang sangat penting, yaitu tentang biaya yang sudah dikeluarkan Negara dalam proses hukum besar seperti kasus ini,” terangnya.
Weldy berujar, proses hukum yang melibatkan tokoh besar seperti Tom Lembong pasti memakan biaya yang sangat banyak, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga biaya persidangan dan pemasyarakatan yang harus ditanggung Negara.
Dikatakan Weldy, sejak awal, penyidikan hingga proses Pengadilan melibatkan banyak biaya, baik dari segi personel yang bekerja, logistik untuk pengumpulan bukti, serta waktu yang dihabiskan oleh banyak pihak. Negara sudah mengeluarkan banyak dana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan.
“Dengan adanya abolisi, Negara akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut. Ini berarti, biaya Negara untuk melanjutkan proses hukum terhadap Tom Lembong dapat dihentikan, yang pada gilirannya bisa mengurangi pengeluaran Negara dimasa depan,” tuturnya.
Namun, lanjut Weldy, meskipun abolisi mengurangi pengeluaran untuk biaya hukum, ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan.
“Dengan menghentikan proses hukum, Negara tidak hanya menghemat biaya jangka panjang, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk melihat apakah proses hukum tersebut dapat membawa efek yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal Penegakan Keadilan,” imbuhnya.
Keputusan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong bukan hanya keputusan hukum semata, tetapi juga keputusan politik. Keputusan ini dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR RI.
“Banyak yang berpendapat bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi ketegangan sosial yang mungkin timbul akibat kasus tersebut dan juga untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih stabil,” ucapnya.
Kebijakan abolisi ini, sambung Wedy, dapat dilihat sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang lebih besar dalam masyarakat. Namun, keputusan ini juga memicu perdebatan mengenai keadilan. Beberapa orang merasa bahwa dengan abolisi, orang yang terlibat dalam tindak pidana besar tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa abolisi bisa memberikan kesempatan untuk reintegrasi sosial, memberi pelaku kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat setelah menunjukkan pertanggung jawaban,” ujar Weldy.
Pemberian Abolisi Ini Memiliki Dasar Hukum Yang Jelas
Masih kata Weldy, dalam UUD 1945, Pasal 14 memberikan hak kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
“Jadi, abolisi adalah hak Presiden untuk memberikan pengampunan atau pembatalan hukuman kepada seseorang, dengan pertimbangan yang sesuai dengan kebutuhan Negara,” jelasnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden dapat memberikan abolisi setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).
“Keputusan ini diambil untuk menghapuskan segala akibat hukum yang dihasilkan oleh kasus tersebut, termasuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Keputusan abolisi ini juga berdampak pada biaya hukum yang dikeluarkan Negara. Dengan menghentikan proses hukum, Negara bisa menghemat dana yang semula digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan, dan pemasyarakatan.
“Misalnya, jika proses hukum terus berlanjut, Negara harus terus mengalokasikan dana untuk Pengadilan, penahanan, dan biaya lainnya. Dengan adanya abolisi, dana yang semula dialokasikan untuk proses hukum ini bisa dipindahkan ke sektor-sektor lain yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ucapnya.
Namun, meskipun ada penghematan biaya, keputusan ini juga bisa menciptakan kecurigaan masyarakat bahwa orang-orang yang memiliki posisi atau kekuasaan dapat menghindari hukuman melalui keputusan politik semacam ini. Ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem Peradilan kita.
“Pemberian abolisi kepada Tom Lembong memang memberikan penghematan biaya hukum yang signifikan bagi Negara, namun keputusan ini tetap membuka perdebatan tentang keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan pidana,” imbuhnya.
“Keputusan ini, menunjukkan bahwa politik hukum pidana bisa sangat dipengaruhi oleh kebijakan Negara yang lebih luas, dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas sosial dan politik,” sambung Weldy.
Meskipun abolisi, tambah Weldy, memberikan peluang untuk mengurangi pengeluaran Negara, keputusan ini harus tetap diimbangi dengan upaya untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.
“Ini adalah tantangan besar bagi sistem Peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak hanya bermanfaat dari segi pengelolaan biaya, tetapi juga dari segi keadilan sosial yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” pungkas Weldy. (Indra)






