BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun dari dua perusahaan yakni, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025).
“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan Negara,” ucap Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Penyitaan uang ini, kata Sutikno, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Ada tiga perusahaan, yaitu PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas Group,” ulasnya.
Sutikno menyampaikan, uang langsung disita oleh Kejagung dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Tumpukan uang sitaan ini seluruhnya dipamerkan di ruang Konferensi Pers yang berada di lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Bundelan uang pecahan Rp100.000 ditumpuk hingga lima baris memanjang kedepan. Sementara, dibelakang tempat duduk para narasumber ditumpuk bundelan uang Rp50.000.
Bundelan berisi Rp500 juta ini ditumpuk hingga 21 bundel dan ditaruh dibelakang tempat duduk para petinggi Kejaksaan. (Sofyan)






