BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 26 Juni 2025 malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.
“TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dan RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025)
Lalu, sambung Asep, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT. DNG dan RAY selaku Direktur PT. RN.
“RAY ini adalah anak dari KIR. Modus dan peran para tersangka dalam melancarkan aksinya, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT. DGN,” jelasnya.
Dikatakan Asep, penunjukan PT. DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” kata Asep.
Selain itu, sambung Asep, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT. DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” jelasnya.
Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan Penyelenggara Negara yang bertanggung jawab.
“Tanggung jawab itu, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja,” tuturnya.
Adapun PT. DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT. RN yang dipimpin RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.
Penerimaan uang itu, tambah dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog, sehingga PT. DGN dan PT. RN terpilih sebagai pelaksana. (M. Siregar)






