BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memastikan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin 23 Juni 2025.
“Kami sudah kirimkan surat pemanggilan kepada saudara Nadiem Makarim sejak Selasa 17 Juni 2025. Pemeriksaan akan dilangsungkan hari Senin 23 Juni 2025 mendatang,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).
Rencana pemanggilan dan pemeriksaan Nadiem Makarim berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi dilingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Penyidik Pidsus Kejagung berharap Nadiem Makarim hadir dan kooperatif dalam memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook demi memperjelas alur dan tanggung jawab dalam program tersebut.
Rencananya pemeriksaan pendiri aplikasi transportasi ojek tersebut akan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 09.00 WIB.
Harli menuturkan, Nadiem akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri yang menjabat pada saat proyek berlangsung, terutama untuk mendalami sejauh mana ia mengetahui proses pengadaan dan pengawasan dalam program tersebut.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” beber Harli.
Harli menlanjutkan, kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan sangat penting demi mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan pemufakatan jahat terkait pengadaan peralatan teknologi pendidikan.
Seperti diketahui, Kejagung tengah fokus menyelidiki indikasi adanya rekayasa dalam kajian teknis yang dilakukan tim Kemendikbudristek untuk memenangkan sistem operasi Chrome sebagai spesifikasi utama laptop yang akan dibeli.
Padahal, berdasarkan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom pada 2019, hasilnya dinilai tidak efektif dan lebih merekomendasikan sistem operasi Windows.
Namun, temuan awal penyidik mengindikasikan bahwa kajian teknis tersebut diubah dan diarahkan agar merekomendasikan Chromebook, meskipun bukan menjadi kebutuhan utama dalam pembelajaran digital.
“Diduga ada pemufakatan jahat agar pengadaan diarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome, bukan karena kebutuhan riil,” ungkap Harli.
Dalam laporan Kejagung, proyek pengadaan Chromebook ini menggunakan dana jumbo, yaitu sekitar Rp9,982 triliun yang terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dana alokasi khusus (DAK). (Sofyan).






