Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang

Foto: Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang

BERITA JAKARTA – Ditengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), maka pengurus pusat merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh beredarnya informasi yang keliru.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjend Wina Armada menegaskan, pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan ditubuh Organisasi demi kepentingan pribadi.

“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun atau HCB sudah diberhentikan sebagai Anggota PWI yang otomatis berhenti juga sebagai Ketua Umum, karena bukan lagi sebagai Anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal Organisasi PWI bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Saat ini, memang ada fakta terjadi dualisme atau dua kubu di PWI karena HCB merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan tetap mengaku sebagai Ketum PWI walaupun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota. Sehingga PWI terbelah.

Karena itulah, atas mediasi Dewan Pers kedua belah pihak bertemu dan sepakat menggelar Kongres Persatuan PWI. Kedua belah pihak sudah sepaham dengan istilah “kosong-kosong”, saling menghormati dan mengutamakan persaudaraan untuk PWI bersatu kembali.

“Tetapi tiba-tiba, sehari setelah kepanitiaan Kongres Persatuan PWI diteken di Dewan Pers, lalu pihak HCB menyatakan dirinya paling benar dan paling legal saat berada di Indramayu, Jabar. Ini tentu sangat disesalkan dan disayangkan banyak pihak, termasuk senior PWI. Karena itulah, kami mendorong segerakan saja Kongres Persatuan PWI itu agar tidak ada pihak lagi mengklaim paling benar. Kalau perlu Juli sudah jalan Kongres PWI, tak perlu menunggu Agustus,” tegas Zulmansyah.

Ringkasan Fakta Organisasi PWI:

  1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
  2. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
  3. PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
  4. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.

Pelanggaran Etik Berat:

  1. Pengakuan menerima dan memberi “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
  2. Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
  3. Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
  4. Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.

Status Administratif:

  1. Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
  2. Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.

Edukasi Hukum untuk Wartawan:

  1. SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
  2. Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.

“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.

PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi

Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur jajaran anggota DP.

“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.

Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:

  1. Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
  2. Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
  3. Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah. (Wahyu)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB