BERITA JAKARTA – Center For Budget Analisis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeluarkan sprindik dan menyelidiki adanya dugaan korupsi penggelapan aset Negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PTPN II, anak perusahaannya PT. PEN II serta korporasi properti raksasa Citraland atau PT. Ciputra KPSN.
“Sprindik Kejagung ini penting untuk menyelamatkan aset Negara sebanyak 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara yang saat ini sedang dibangun proyek properti mewah bersama Citraland, tapi tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2025).
Perlu diketahui pada tahun 1999–2000, PTPN II mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGU) atas 62.161 hektar dan hanya 56.341 hektar yang diperpanjang.
Sementara, sisanya seluas 5.873 hektar tidak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk tumpang tindih klaim masyarakat dan perubahan tata ruang dan secara hukum kembali ke Negara.
Seolah-olah PTPN II mengembalikan tanah eks HGU ke Negara, namun justru dikomersialisasikan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT. PEN II) dan Citraland. Bukan hanya membangun, mereka juga memasarkan properti diatas tanah Negara,” ungkap Uchok.
Maka untuk itu, tambah Uchok, CBA meminta Kejagung untuk segera memanggil jajaran Komisaris dan Direksi PTPN II, anak perusahaannya PT. PEN II dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT. Ciputra KPSN ke kantor Kejagung di Jakarta.
“Sebaiknya Kejagung jangan diam saja dan lakukan segera seperti memblokir lahan dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun diatas tanah Negara tanpa izin hukum tersebut,” pungkas Uchok. (Sofyan)






