CBA: Kejaksaan Diam Aset Tanah Negara Diserobot Properti Raksasa?

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTACenter For Budget Analisis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeluarkan sprindik dan menyelidiki adanya dugaan korupsi penggelapan aset Negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PTPN II, anak perusahaannya PT. PEN II serta korporasi properti raksasa Citraland atau PT. Ciputra KPSN.

“Sprindik Kejagung ini penting untuk menyelamatkan aset Negara sebanyak 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara yang saat ini sedang dibangun proyek properti mewah bersama Citraland, tapi tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2025).

Perlu diketahui pada tahun 1999–2000, PTPN II mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGU) atas 62.161 hektar dan hanya 56.341 hektar yang diperpanjang.

Sementara, sisanya seluas 5.873 hektar tidak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk tumpang tindih klaim masyarakat dan perubahan tata ruang dan secara hukum kembali ke Negara.

Seolah-olah PTPN II mengembalikan tanah eks HGU ke Negara, namun justru dikomersialisasikan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT. PEN II) dan Citraland. Bukan hanya membangun, mereka juga memasarkan properti diatas tanah Negara,” ungkap Uchok.

Maka untuk itu, tambah Uchok, CBA meminta Kejagung untuk segera memanggil jajaran Komisaris dan Direksi PTPN II, anak perusahaannya PT. PEN II dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT. Ciputra KPSN ke kantor Kejagung di Jakarta.

“Sebaiknya Kejagung jangan diam saja dan lakukan segera seperti memblokir lahan dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun diatas tanah Negara tanpa izin hukum tersebut,” pungkas Uchok. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB