Soal Kasus Kominfo, Akademisi Sebut Evaluasi Mendesak Diperlukan

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menkoinfo Budi Arie Setiadi (Kiri) dan Pakar Hukum, Abdul Fickar Hadjar (Kanan)

Foto: Menkoinfo Budi Arie Setiadi (Kiri) dan Pakar Hukum, Abdul Fickar Hadjar (Kanan)

BERITA JAKARTA – Munculnya nama mantan Menteri Komunikasi dan informatika (Menkoinfo), Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan suap situs Judi Online (Judol), Penuntut Umum, mengindikasikan adanya dugaan kongkalingkong antara Budi Arie dan oknum Kominfo kala itu dengan pihak situs Judi Online untuk melancarkan usaha perjudian.

Untuk itu, Akademisi Universitas Trisakti Jakarta, Prof. Abdul Fickar Hadjar meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi para Menterinya.

“Terutama terhadap menteri-menteri yang diketahui banyak menerima tuntutan dari masyarakat,” ucap Fickar kepada Matafakta.com, Senin (26/5/2025).

Fickar menuturkan, apabila Presiden Prabowo tidak melakukan evaluasinya justru bakal berakibat buruk pada kelangsungan Pemerintahannya.

“Akan selalu ada gugatan dari masyarakat terhadap menteri-menteri baik yang kinerjanya kurang baik maupun menteri yang mempunyai latar belakang bermasalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengakui ada nama Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

“Berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Nah dalam perkara ini tugas dan fungsinya Jaksa adalah sebagai Penuntut Umum, maka dia menyusun surat dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta dalam berkas perkara yang disidik oleh teman-teman di Polri,” kata Harli kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025 lalu.

Harli menjelaskan, dari temuan para penyidik polisi itulah kemudian disusun Jaksa menjadi berkas dakwaan. Menurutnya surat dakwaan disusun dari berkas perkara dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara.

“Kami posisinya sebagai Penuntut Umum, maka kami membaca, meneliti, menganalisis sesuai dengan pasal-pasal persangkaan yang menjadi pasal dakwaan berdasarkan fakta yang ada dalam berkas perkara itu,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus dan Alwin J Kiemas, Penuntut Umum mengatakan, “Kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo.

Untuk tarif sebesar Rp8 juta per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen Aprilianto sebesar 30 persen dan untuk Budi Ari Setiadi sebesar 50 persen.

“Hitungan itu dari keseluruhan website yang dijaga,” pungkas Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB