Dirut PT. Japa Melindo Pratama Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT. Telkom

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT. Japa Melindo Pratama

Direktur Utama PT. Japa Melindo Pratama

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT. Japa Melindo Pratama ditetapkan tersangka,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (16/5/2025).

Syahron menyampaikan EF merupakan tersangka ke sepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan 9 perusahaan pada periode 2016–2018.

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Kemudian PT. Telkom Indonesia menunjuk 4 anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut yakni, PT. Infomedia 2. 3. 4, PT. Telkominfra, PT. Pins dan PT. Graha Sarana Duta.

“Ke-4 anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari 9 perusahaan mitra,” tutur Syahron.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.

Adapun 9 perusahaan dan nilai proyek, 1. 2. PT. ATA Energi mengerjakan proyek baterai lithium ion dan genset senilai Rp64.440.715.060, PT. International Vista Quanta mengerjakan smart mobile energy storage sebesar Rp22.005.500.000.

Selanjutnya PT. Japa Melindo Pratama dapat proyek material mekanikal (HVAC), elektrikal dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen sebesar Rp60.500.000.000.

PT. Green Energy Natural Gas mengerjakan BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head senilai Rp45.276.000.000.

Kemudian PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna mengerjakan l–smart supply chain management sebanyak Rp13.200.000.000, PT. Forthen Catar Nusantara melakukan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763.

PT. VSC Indonesia Satu mengerjakan penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33 miliar, PT. Cantya Anzhana Mandiri smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, Rp114.943.704.851.

Terakhir PT. Batavia Prima Jaya melakukan pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkatsmart measurement CT scan, Rp10.950.944.196.

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama 4 anak perusahaan PT. Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870

Adapun tersangka EF dan 9 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB